Rabu, 10 Juni 2026, 7:19
Home / NEWS / HUKUM / KASUS PENIPUAN DIMAS KANJENG DIGANJAR 2 TAHUN PENJARA
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Didampingi Tim Kuasa Hukum Usai Menjalani Sidang, Kamis (24/08/2017), Sumber Goto : Zulkiflie

KASUS PENIPUAN DIMAS KANJENG DIGANJAR 2 TAHUN PENJARA

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Setelah sempat melakukan protes pada sidang Pledoi, yang digelar Senin lalu (21/08). Pimpinan padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani proses sidang di Pengadilan negeri Kraksaan, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/08/2017).

Agenda kali ini, terdakwa Dimas Kanjeng menjalani sidang vonis atau putusan dari Majelis hakim, atas kasus penipuan – penipuan senilai Rp 800 juta, dengan korban Suprihadi Prayitno, warga Jember.

Dalam pembacaan vonis, Majelis hakim yang dipimpin oleh Basuki Wiyono itu, memutuskan terdakwa Dimas Kanjeng Divonis 2 tahun penjara, atas kasus penipuan. Dimas Kanjeng terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Sementara, Vonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.

Hal yang meringankan terdakwa, yakni selalu bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Sedangkan, yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merugikan banyak orang.

“Jadi Tim jaksa penuntut umum, menilai vonis hakim terlalu ringan. Semestinya, terdakwa divonis 4 tahun penjara, atas apa yang telah diperbuatnya,” terang Muhammad Usman, JPU.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Sholeh mengatakan, dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan. Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan Rasenjam Istri Ismail, karena terlibat sebagai penarik atau penerima uang korban.

Menyikapi vonis 2 tahun tersebut, baik kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum mengaku masih pikir – pikir. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …