Minggu, 19 April 2026, 5:20
Home / NEWS / HUKUM / KASUS PENIPUAN 800 JUTA, DIMAS KANJENG DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA
Dimas Kanjeng Saat Disidangkan Kasus Penipuan, Selasa (15/08/2017). Sumber Foto : Zulkiflie

KASUS PENIPUAN 800 JUTA, DIMAS KANJENG DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Setelah dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani sidang lainnya yakni kasus penipuan atas korban Prayitno, asal Jember, sebesar Rp 800 juta, di Pengadilan Negeri Kraksaan, kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa (15/08/2017).

Sidang kasus penipuan kali ini, merupakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap Dimas Kanjeng. Dihadapan ketua majelis hakim, Basuki Wiyono, Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun penjara, dengan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

Jaksa penuntut umum, H Usman menyampaikan, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng, didasarkan pada perbuatan terdakwa yang diketahui telah merugikan orang lain. Fakta persidangan menunjukkan, Jika korban Prayitno, telah membayar mahar sebesar Rp 800 juta, kepada Alm. Ismail Hidayah dan istrinya yakni Bibi Rasenjam, korban juga membayar mahar ke Dimas Kanjeng langsung.

“Tuntutan kami berdasar fakta dan bukti yang ada. Korban mengaku telah membayar mahar, dan korban mengaku membayar mahar itu diluar kesadarannya. Korban seperti dihipnotis apa yang dilakukan Dimas Kanjeng itu,” kata Usman.

Sementara, menurut penasehat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh. Pihaknya baru mengetahui pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, juga bisa diterapkan untuk satu orang korban. Hal itu, ia anggap sangat berbahaya. pasalnya, kalau dikalikan puluhan ribu santri dengan pasal yang sama, akan menghasilkan hukuman puluhan tahun.

“namanya penipuan harus ada bukti. Kalau korban telah menyetor uang 800 juta. Namun, dalam persidangan tidak disebutkan kapan korban menyetor uang, hanya dalam pembacaan, uang diketahui disetor ke Ismail, Bibi Rasenjam sekaligus terdakwa Dimas Kanjeng sendiri, itu tidak jelas” ungkap Sholeh.

Sholeh menambahkan, pembuktian tidak jelas, karena tidak ada bukti transfer. Serta soal Dimas Kanjeng yang katanya berjanji akan melipat gandakan 100 kali lipat uang, faktanya dalam persidangan tidak dibacakan. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan bantahan, pada sidang Pledoi mendatang.

Untuk sidang Pledoi sendiri, akan digelar pada Senin 21 Agustus 2017 mendatang. Sementara jika masih ada pengajuan Replik ataupun Duplik akan dilakukan di hari yang sama, yakni Selasa 22 Agustus 2017. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …