Minggu, 19 April 2026, 3:46
Home / NEWS / HUKUM / PULUHAN PENGGUNA JALAN TAK LUPUT DARI RAZIA
Petugas Periksa Kelengkapan Pengendara Jalan, Pelanggar Didominasi Pelajar. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

PULUHAN PENGGUNA JALAN TAK LUPUT DARI RAZIA

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Satuan Lalulintas Polres Trenggalek gelar razia rutin yang terpusat di jalan raya Trenggalek – Tulungagung tepatnya didepan Taman Makam Pahlawan Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/08/2017). Puluhan pengendara jalan tak luput dari pemeriksaan petugas.

Razia rutin yang digelar oleh Satlantas Polres Trenggalek ini sengaja dilakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas khususnya di wilayah kota tempe kripik. Diketahui semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, potensi kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Sehingga dengan dilakukannya razia rutin semacam ini, para pengguna jalan bisa mengerti akan pentingnya keselamatan berkendara serta mampu menekan angka laka lantas yang didominasi oleh kendaraan bermotor utamanya roda 2.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kanit Pengaturan Jalan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Trenggalek, Ipda Zainnudin mengatakan razia rutin ini merupakan salah satu soft terapi bagi masyarakat agar lebih waspada dan berhati – hati dalam berkendara. “Kegiatan razia ini merupakan soft terapi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan agar bisa memahami pentingnya keselamatan dalam berlalulintas sehingga masyarakat lebih waspada dan berhati – hati saat berlalulintas,” ungkapnya saat dikonfirmasi dilokasi.

Lebih lanjut, dalam razia ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, diketahui masih banyak yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) lantaran usia yang belum mencukupi untuk mendapatkan SIM seperti halnya pelajar.

Berdasarkan hasil razia ini, petugas menindak 38 pelanggar diantaranya yang tidak melengkapi surat – surat kendaraan seperti SIM dan STNK maupun kelengkapan lainnya.

“Perlu diingatkan pula bahwa razia ini petugas juga menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti pemasangan knalpot brong atau modifikasi lain yang menyimpang dari spesifikasi aslinya. Jika memang ditemukan, maka petugas juga akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Masih terang Zainnudin, dalam proses penindakan berupa tilang ini diberlakukan sistem e – tilang atau Elektronik Tilang secara online.

“Jadi bagi pelanggar yang kena tilang, akan diarahkan oleh petugas ke Bank untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, barang bukti bisa diambil di kantor Satlantas Polres Trenggalek atau di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek,” pungkas perwira pangkat 1 balok dipundaknya ini. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …