WAGATABERITA.COM – MUNA. Tiga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu berhasil di ringkus oleh Polres Muna, di Desa Bea Kecamatan Kabawo Muna Provinsi Sultra. Para pelaku adalah warga Kota Baubau, pelaku berinisial HA warga Kecamatan Liabuku, AL warga Jalan Hos Cokrominoto Kelurahan Lamangga serta FE warga Jalan Agus Salim Kelurahan Wangkanapi.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, kepada para awak media di Muna menjelaskan bahwa ketiga pelaku itu di tangkap oleh Satuan Reserse dan Tim Jatarnas Polres Muna, saat dalam pertengahan jalan yang sedang mengendarai mobil melalui jalan poros Wamengkoli – Raha.
“Pelaku mengendarai mobil rental, kita cegat mereka di Desa Bea Kecamatan Kabawo. Dan dari hasil penangkapan kami temukan satu paket seberat 0,3 gram di dompet HA. Dan selanjutnya kita melakukan pengembangan hingga kerumah ketiga pelaku. Dirumah HA kami temukan barang bukti sabu berbentuk biji kristal sebanyak 15 gram,46 sacet plastik kecil kosong, 1 buah sendok berbentuk pipet, 5 buah pireks, 1 buah bong dan uang tunai senilai 1 juta 850 ribu serta tiga buah hendpone,” ungkap Kapolres Muna diruang kerjanya (15/08/2017), sekira pukul 16 : 00 WITA, seraya mengatakan jika penangkapan di lakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
Barang haram tersebut, bakal di edarkan oleh ketiga warga Bau bau itu di Kota Raha Kabupaten Muna, dengan melalui jalur darat.
Pelaku mengakui barang haram itu akan di pasarkan di Raha, Kabupaten Muna. Saat ini pelaku telah kami tahan dan dari hasil tes urin ketiga nya positif pengguna sabu,” tegas Agung.
Atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tiga warga Bau bau yang mengedarkan barang haram jenis Sabu sebanyak 15 gram itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, diancam dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112, 114 dan 127,” tutupnya. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.