Senin, 27 Juli 2026, 0:11
Home / NEWS / HUKUM / PLEDOI KASUS PENIPUAN, DIMAS KANJENG PROTES
Dimas Kanjeng Saat Jalani Sidang Pledoi Kasus Penipuan, Senin (21/08/2017). Sumber Foto : Zulkiflie

PLEDOI KASUS PENIPUAN, DIMAS KANJENG PROTES

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO.Β Pimpinan padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani sidang atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (21/08/2017).

Sidang kali ini, merupakan pembacaan pledoi atau nota keberatan dari terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan sebelumnya. Sebanyak 33 lembar Pledoi, dengan 10 poin keberatan dibacakan terdakwa di hadapan ketua Majelis Basuki Wiyono, JPU, tim kuasa hukum, dan pengunjung sidang.

Beberapa poin keberatan diantaranya, tidak adanya bukti, ataupun saksi yang secara lansung menyebut terdakwa terlibat dalam penerimaan uang. Selain itu, Taat Pribadi juga mempertanyakan keputusan JPU, yang tidak menjerat istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam dalam kasus ini.

β€œBibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah, yang menarik dan menerima uang dari korban, kenapa dia malah bebas?” kata terdakwa.

Menyikapi isi Pledoi terdakwa itu, Saat ditanya majelis hakim, Tim JPU bersikukuh tetap pada keputusan awalnya, yang menuntut terdakwa hukuman 4 tahun penjara.

β€œTuntutan kami tetap, 4 tahun penjara, karena terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan,” kata Nugroho (Tim JPU), kepada ketua majelis hakim.

Atas jawaban JPU itu, persidangan kasus penipuan selanjutnya, langsung agenda sidang putusan atau vonis, tanpa Replik dan Duplik, dan akan digelar pada Kamis mendatang (24/08).

Diketahui, kasus dugaan penipuan senilai Rp 800 juta, atas korban Suprihadi Prayitno, warga Jember, mulai menyeruak ke publik setelah korban melaporkan pelaku, yakni Dimas Kanjeng ke Polisi pada awal tahun 2015 lalu. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …