Minggu, 19 April 2026, 1:15
Home / NEWS / HUKUM / 5 MALING CENGKEH DIRINGKUS POLISI

5 MALING CENGKEH DIRINGKUS POLISI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Tim resmob polres Trenggalek berhasil menangkap 5 orang pelaku pencuri cengkeh di desa Bangun Kecamatan Munjungan.

4 orang diantaranya merupakan tetangga satu desa korban yakni RUDIANTO, TUKIYO, SUNARDI dan SAKIR. Sedangkan satu orang lainnya ARIS MURDIONO adalah warga desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Kejadian ini berawal dari korban Mujani bangun tidur sekitar pukul 04 : 30 WIB dan mendapti pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka dan gagang pintu telah rusak. Curiga, korbanpun mengecek barang – barang dirumahnya. ternyata 4 karung berisi 30 kg cengkeh yang ditaruh di gudang sudah tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munjungan.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali menerangkan tersangka Aris murdiono ditangkap di rumahnya, di desa Legok Kecamatan Gempol Pasuruan kemudian dikembangkan hingga tertangkap 5 orang tersangka.

“5 orang tersangka, satu warga Pasuruan dan 4 lainnya warga Munjungan. Dengan kejadian tersebut tersangka masuk kedalam gudang tempat penyimpanan cengkeh dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu gudang, kemudian membawa kabur 400 Kg cengkeh milik korban,” ungkapnya.

Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 pelaku dan cengkeh seberat 5 Kg yang diduga sisa hasil curian di rumah korban.

Saat ini lima pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Andy, Jumat (08/09/2017). (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …