Kamis, 4 Juni 2026, 6:26
Home / NEWS / HUKUM / EDARKAN PIL KIRIK, PEMUDA DI TRENGGALEK DIRINGKUS POLISI
Ilustrasi Peredaran Pil Dobel L

EDARKAN PIL KIRIK, PEMUDA DI TRENGGALEK DIRINGKUS POLISI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis pil dobel L Diketahui pelaku yakni Eka Prayitna alias Sinyo (27) warga RT 17 RW 06 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuda yang tengah teler berat di teras rumah milik Surif warga Sidomulyo Kelurahan Sumbergedong.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ditemukan seorang pemuda dalam keadaan mabuk atau teler di salah satu rumah warga. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mengamankannya,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/09/2017).

Ditambahkan Andy, setelah mengamankan pelaku, petugas juga mendapati pelaku membawa barang bukti pil dobel L yang cukup banyak. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjual pil kirik tersebut ke salah seorang yang bernama Samsul Arifin alias Ambon warga RT 46 RW 09 Desa Prambon Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Tak menunggu waktu lama, akhirnya petugas segera mendatangi rumah Samsul Arifin dan menggeledahnya. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 box berisi masing – masing 100 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan kedalam tanah kresek warna hitam,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah HP merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp 500 ribu rupiah dan kaleng bekas rokok, serta 500 butir pil dobel L.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga masih terus menjalani penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 sub pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Andy. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …