WAGATABERITA.COM – JEMBER. Gara – gara kedapatan memiliki senjata api ilegal, seorang pemuda berinisial MH, warga Sukorambi kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya diamankan petugas kepolisian, Selasa (31/10/2017).
Ditangkapnya pemuda tersebut, diawali keresahan warga yang kerap mendengar suara tembakan saat malam hari, di wilayah kecamatan Sukorambi. Karena takut menjadi sasaran salah tembak, warga lantas melaporkan hal itu ke Polsek setempat.
Atas laporan tersebut, Tim Babinkamtibmas Sukorambi lantas melakukan penelusuran, hingga akhirnya mendapati pelaku tengah menggunakan senjata apinya. Saat diinterogasi petugas, pelaku tengah menggunakan senpinya untuk melakukan perburuan hewan liar.
Guna memberikan rasa aman bagi warga maupun pelaku, petugas lantas mengamankan pelaku MH ke Mapolres Jember. Petugas juga mengamankan, senjata api rakitan milik pelaku dan peluru kaliber besar.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal itu, pelaku MH akan dijerat UU no 12 Pasal 2 ayat 1, Tentang kepemilikan senjata api rakitan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi tindakan hukum diberikan kepada pelaku, karena sangat membahayakan. Serta, senjata pelaku juga tidak di lengkapi surat – surat resmi,” tandas Kusworo. (Zulkiflie/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.