Kamis, 4 Juni 2026, 5:01
Home / MUNA BARAT / PERDA RPJPD, PRODUK HUKUM DAN LANDASAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN MUBAR
Kepala BAPPEDA Mubar, Raden Djamun Sunyoto, Yang Juga Adalah Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Mubar, Saat Memaparkan Konsep Perencanaan Pembagunan Jangka Panjang Dan Jangka Menengah Mubar Di Hadapan Anggota DPRD Mubar. Sumber Foto: Zainal Arifin Suyoto

PERDA RPJPD, PRODUK HUKUM DAN LANDASAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN MUBAR

WAGATABERITA.COM – LAWORO. Konsep pelaksanaan pembangunan jangka panjang dan menengah daerah Kabupaten Muna Barat didasari pada regulasi hukum yang telah ditetapkan dan di atur dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan daerah, UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan UU No 14 tahun 2014 tentang DOB kabupaten Mubar di Prov Sultra. Serta memperhatikan Permendagri No 13 tahun 2006, permendagri No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 86 tahun 2017 tentang perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan Cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD.

Itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Raden Djamun Sunyoto, pada sidang Paripurna Penetapan Raperda RPJPD menjadi Perda RPJPD Muna Barat Tahun 2005 – 2025, di DPRD Mubar, (20/12/2017).

Dirinya pun lebih rinci memperjelas konsep perencanaan pembangunan daerah Mubar bahwa Mempedomani dokumen RT RW Kab. mubar, RPJPD 2005 – 2025, memuat visi misi dan arah pembangunan daerah. Hal ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan nasional dengan mengacu pada RPJM dan RPJPD Provinsi Sultra dan menjadikan keseluruhan dokumen perencanaan pembangunan nasional Mubar dalam masa 20 tahun mendatang.

Dia menambahkan, jika pelaksanaan penyusunan dokumen RPJPD adalah dimaksudkan untuk terwujudnya keterpaduan dan keseimbangan pembangunan daerah dalam jangka panjang untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang di sepakati bersama dan juga menjadi landasan kerja Pemkab Mubar dalam kurun waktu 20 tahun.

Untuk pelaksanaan RPJPD tahun 2005 – 2025 ini, lanjut Sekretaris TAPD Mubar itu dilaksanakan setiap lima tahun ke dalam RPJMD sebagai suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di mana di dalam proses pelaksanaannya memuat prioritas visi, misi, strategi, kebijakan dan program pembangunan yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan dan indikator kinerja.

“RPJPD Kabupaten Mubar merupakan  perspektif masa depan kabupaten Mubar tentang apa yang ingin di capai masa 20 tahun kedepannya yang di dalamnya seiring berjalan dengan misi Pemda yakni yang maju, berdaya saing, sejahterah dan berkelanjutan tahun 2025. Untuk pencapaian propektif masa depan yang terencana, terarah dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun kedepan maka disusunlah RPJPD tahun 2005 -2025 dengan visi,” katanya, saat memberi penjelasan di DPRD Mubar. ( Zainal Arifin Suyoto/Halu)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …