Kamis, 4 Juni 2026, 4:59
Home / MUNA BARAT / RAPERDA RPJPD TAHUN 2005 – 2025 DI TETAPKAN JADI PERDA
Pemkab Ucapkan Terima kasih Pada Dewan. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

RAPERDA RPJPD TAHUN 2005 – 2025 DI TETAPKAN JADI PERDA

WAGATABERITA.COM – LAWORO. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Muna Barat (Mubar), menggelar rapat paripurna penetapan Perda RPJPD tahun 2005 – 2025 dan sekaligus melaksanakan penyerahan Perda RPJPD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Mubar.

Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mubar dan para Kepala OPDnya, mendengarkan kesimpulan DPRD Mubar dalam menetapkan Perda tersebut.

Pada Rapat paripurna itu, seluruh Anggota DPRD Mubar Menyepakati Perda RPJPD tahun 2005 – 2025, untuk di tetapkan.

Sekretaris DPRD Mubar, Asbar S.STP dalam kesempatan yang diberikan oleh Ketua DPRD, menyampaikan pendapat akhir Bupati Mubar atas di sepakatinya RPJPD Mubar oleh DPRD Mubar.

“Pendapat akhir Bupati Mubar adalah menyetujui Raperda RPJPD tahun 2005 – 2025 menjadi Perda RPJPD 2005 – 2025,” ucapnya di Podium.

Pimpinan Sidang Ketua DPRD Mubar, Munarti, S.Pd, dengan telah di sepakatinya oleh seluruh Anggota DPRPD, Perda RPJPD Mubar, dengan mengucapkan basmallah, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna pengambil kesimpulan penetapan oleh DPRD Mubar, menetapkan bahwa Raperda menjadi Perda RPJPD tahun 2005 – 2025.

PAW La Ode Koso itu juga menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan  penghormatan serta penghargaan yang sebesar-besarnya Kepada Pemkab Mubar yg telah hadir bersama membahas Raperda RPJPD Mubar hingga dalam penetapannya menjadi Perda RPJPD tahun 2005 – 2025.

Ketua DPRD MUBAR, Munarti, Menyerahkan Hasil Penetapan PERDA RPJPD MUBAR Tahun 2005 – 2025, Kepada Wakil Bupati MUBAR, Achmad La Mani. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

Usai menyampaikan kesimpulan penetapan Raperda menjadi Perda, Ketua DPRD, Munarti,S.Pd, menyerahkan Perda RPJPD tahun 2005 – 2025 yang telah di tetapkan, kepada Wakil Bupati Mubar, Achmad La Mani.

Sementara wakil Bupati Muna Barat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan di tetapkannya raperda RPJPD muna barat menjadi Perda RPJPD tahun 2005 – 2025, diharapkan terwujudnya keserasian,keterpaduan dengan keselarasan antara dokumen  satu dengan dokumen yg lainnya dlm penyelenggaran pemerintahan khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya.

“Terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada DPRD Mubar, atas Keputusan yang sudah di sepakati bersama,” ucapnya. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)

Check Also

AKAN MENDARAT PESAWAT LION AIR MALAH BALIK BANDARA KEBERANGKATAN INI SEBABNYA

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Penerbangan pesawat Lion Air keberangkatan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar tujuan bandara …