Rabu, 22 Juli 2026, 11:01
Home / NEWS / HUKUM / DUA HARI JABAT KASAT NARKOBA, OGEN MULAI GULUNG PENGEDAR NARKOBA
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga Bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi SH Dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Habis Ditangkap Di Tangan DS. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

DUA HARI JABAT KASAT NARKOBA, OGEN MULAI GULUNG PENGEDAR NARKOBA

WAGATABERITA.COM – MUNA. Baru berjalan dua hari dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi, SH mulai memperlihatkan keseriusan dalam memberantas narkoba di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Itu terbukti bersama personilnya telah berhasil menangkap DS, warga Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu pada sabtu. DS ditangkap (27/01).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga, melalui Kasat Reserse Narkobanya, Muh. Ogen Sairi saat ditemui wartawan terkait penangkapan terhadap pengedar sabu, ia membenarkan hal itu, Selasa (30/01/2018).

“Benar, sekira pukul 22 : 45 WITA, telah terjadi penangkapan terhadap warga Kelurahan Wamponiki berinisial DS sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu bersama salah satu pelanggannya di Jalan By Pass Kota Raha,” kata Ogen Sairi, yang juga Mantan Kapolsek Katobu Muna ini.

Ogen, menambahkan, pada saat penangkapan dilakukan,  pelaku sempat membuang satu sachet kristal bening dekat tiang listrik yang diduga adalah sabu, namun berhasil ditemukan.

Usai penangkapan di lakukan, mantan Atlit Silat Perisai Diri (PD) Muna itu, bersama personilnya kemudian melanjutkan penyelidikannya dengan melakukan penggeledahan dikediaman pelaku yang jaraknya tak jauh beberapa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil penggeledahan tersebut, kita kembali menemukan dua sachet kristal bening sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok, serta delapan sachet dalam tempat kacamata bersama Barang Bukti (BB) lainnya. Untuk buktinya semua, berupa 11 sachet sabu, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 700 ribu, tiga pireks kaca, tiga korek api gas, enam sendok takar, dua sumbu, 93 sachet kosong, dua buah handphone (HP), satu ATM BRI  dan satu buah bong lengkap dengan alat isapnya,” tandasnya.

Atas perlakuannya DS Warga Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu itu, di duga Melanggar psl 114 (1) subs psl 112 (1) lebih subs lagi 127 uu.no.35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (Zainal Arifin Suyoto/Haludin Ma’waledha).

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …