Kamis, 4 Juni 2026, 9:04
Home / NEWS / HUKUM / KOMPLOTAN PENCURI BESI PROYEK TOL PASPRO DIBEKUK
Pelaku Tunjukkan Besi Curian Ke Kapolresta, Selasa (30/01/2018) Sumber Foto : Zulkiflie

KOMPLOTAN PENCURI BESI PROYEK TOL PASPRO DIBEKUK

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Komplotan pencuri besi pembangunan proyek Tol Pasuruan – Probolinggo (PASPRO), dibekuk jajaran Satrekrim Polresta Probolinggo, Jawa Timur. Para pelaku adalah Moh Sahir, Sulam, Saman, Niso, Andika, dan Sudi, seluruhnya merupakan warga Sumberbendo kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo.

Mereka dibekuk petugas, lantaran tertangkap basah melakukan aksi pencurian besi proyek tol Paspro milik PT Waskita Karya, yang berada di desa Sumberbendo, kecamatan Sumberasih.

Kronologi penangkapan berawal, saat Kepolisian Sektor Sumberasih mendapatkan laporan Via Telepon oleh warga, jika ada sebuah truk bernopol N 8382 YF, dan mobil Pick Up bernopol W 9044 NN. Disinyalir dua kendaraan itu, tengah membawa besi hasil curian milik proyek Tol Paspro.

Atas laporan itu, petugas lantas melakukan pengintaian terhadap dua kendaraan tersebut. Pengintaian dimulai dari perbatasan desa Sumberbendo – desa Sumberbulu, dan terus dibuntuti hingga akhirnya masuk ke dalam sebuah gudang, berlokasi di desa Bayeman kecamatan Tongas kabupaten setempat.

Dilokasi itulah, petugas lantas melakukan penggerebekan. Dari pemeriksaan awal petugas, diketahui gudang tersebut milik Sugiono, yang bertindak sebagai penadah besi hasil curian. Keenam pelaku bersama penadahnya, lantas diamankan petugas ke Mapolresta Probolinggo, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara terhadap para pelaku, diakui jika aksi pencurian besi masih baru sekali dilakukan. Sedangkan otak dari aksi pencuri adalah Sudi, selaku sopir Truk.

“jadi PT Waskita Karya selaku pemilik besi, harus mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah, atas pencurian ini.guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” jelas Kapolresta, Selasa (30/01/2018).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pencurian itu. Diantaranya, Besi pipa diameter  20 cm, panjang 2 meter sebanyak 50 biji. Besi segi empat panjang  2 meter, 4 biji. Besi Cor sepanjang 4 meter, sebanyak 4 buah. Besi segi empat berbentuk Scpolding, dan sebuah timbangan duduk, serta sebuah gergaji besi. (Zulkiflie)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …