Rabu, 22 April 2026, 12:01
Home / NEWS / HUKUM / POLSEK KATOBU KEJAR PENGEDAR UPAL, TPEK BARESKRIM POLRI ANCAMAN HUKUMANNYA SEUMUR HIDUP
Kapolsek Katobu, Iptu Hamka SH.

POLSEK KATOBU KEJAR PENGEDAR UPAL, TPEK BARESKRIM POLRI ANCAMAN HUKUMANNYA SEUMUR HIDUP

WAGATABERITA.COM – MUNA SULTRA. Dengan kerja ekstra yang dilakukan oleh Polsek Katobu Polres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam penyelidikan yang dilakukan oleh mereka, akhirnya identitas pelaku penipuan dan si pengedar uang palsu (Upal), cepat diketahui.

Adalah Hayun, warga Jalan Kaendea Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Muna Sultra, yang melakukan penipuan dan mengedar Upal di Kota Raha dengan cara melakukan transfer melalui agen BRILink milik Indrayani Warga Jalan Abdul Kudus Kecamatan Katobu, seperti yang di beritakan sebelumnya oleh wagataberita.com.

Kapolsek Katobu Iptu Hamka, SH, saat ditemui di ruang kerjanya oleh wartawan, pada Kamis (15/03/2018), membenarkan hal tersebut. Bahwa ada laporan masyarakat tentang pengedaran uang palsu dengan modus transfer tunai (kliring).

“Hayun Datang ke agen ATM BRILink jalan Abdul Kudus, milik ibu Indra yani, dalam rangka meminta tolong untuk ditransferkan uang atas nama Hendro Saputra Gani. Sehingga Karyawati Indra Yani atas nama Asna Suri (Asanah) dikirimlah uang itu dengan jumlah sebesar 6.650.000 rupiah. Setelah itu, Hayun memberikan uang itu kepada Asna Suri,” Terang Hamka yang juga adalah mantan Kapolsek Sawerigadi Kabupaten Muna Barat itu.

Kapolsek Katobu itu menambahkan, bahwa Barang Bukti milik Hayun yang kami terima dari Korban Indrayani setelah kami lihat uang itu terdiri dari pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribu. Ada juga pecahan 50 ribu yang asli dua lembar dan itu disimpan diatas untuk mengelabui korban. Setelah menyerahkan uang itu, pelaku segera pergi dengan terburu – buru.

“BBnya itu berjumlah 7.300.000 ribu. Uang asli 50 ribu dua lembar. Yang diduga pecahan uang palsu 100 ribu sebayak 58 lembar dan pecahan 50 ribu 28 lembar,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Hamka yang menjelaskan kronologi kejadian tersebut berdasarkan keterangan korban, setelah Asna Suri menghitung uang itu, ternyata uang itu adalah uang palsu. Mengetahui hal itu, Asna Suri langsung melapor ke Indra Yani.

Dengan kejadian yang di alami pemilik ATM BRILink itu, melapor pada Rabu (14/03) sekira pukul 19 : 30 Wita. Dimana kejadian kemarin pukul 14 : 47 WITA dijalan Abdul Kudus Kelurahan Mangga Kuning.

“Ada laporan masuk. Korban kita arahkan keanggota piket untuk di buatkan berita acara pelaporan (BAP) nya. Saya langsung memimpin personil Unit Reskrim bersama Intel melakukan pencarian sampai sekitar pukul 03 : 00 WITA dini hari,” Ucapnya.

Lanjutnya, dengan kasus ini, kita akan koordinasikan dengan pihak Bank untuk menyiapkan alat pendeteksi di tiap – tiap yang membuka ATM BRILink. Agar ketika ada yang melakukan hal yang sama seperti yang di lakukan oleh sipelaku Hayun, pihak agen ATM BRILink bisa mengetahui uang sipengirim. Apakah uang asli atau uang palsu,” tegasnya.

Sebelumnya dengan kasus yang sama yang di alami masyarakat Muna ini, di kutip dalam Kompas.com, pada (18/10/2017) yang lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (TPEK) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Di samping itu, penyidik juga mengenakan dugaan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang – undang Nomor 2010 tentang TPPU. Sebab, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memberi sejumlah barang. (Zainal Arifin Suyoto)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …