Kamis, 4 Juni 2026, 9:06
Home / NEWS / HUKUM / DIBERONDONG 12 TEMBAKAN, KOMPLOTAN BAJING LONCAT PANTURA DIBEKUK
Komplotan Bajing Loncat Yang Ditangkap, Kamis (22/03/2018), Sumber Foto : Zulkiflie

DIBERONDONG 12 TEMBAKAN, KOMPLOTAN BAJING LONCAT PANTURA DIBEKUK

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Satreskrim Polres Probolinggo, Membekuk komplotan Bajing Loncat yang kerap melancarkan aksinya di jalur Pantura Jawa Timur, Kamis (22/03/2018).

Aksi penangkapan diawali adanya laporan perampokan, Oleh Samsudin seorang truk ekspedisi yang mengaku telah dirampok oleh komplotan Bajing Loncat, Di Jalur Pantura, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Truk korban beserta muatannya, Yakni 20 Ton Bawang Putih, Senilai Rp 60 juta, Telah dirampas dan dibawa kabur.

Atas laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati nama Saiful Rizal, Warga Klakah, Lumajang. Atas keterangan darinya, Polisi akhirnya mendapati identitas para pelaku perampokan. Dari pengembangan polisi, Terendus jika tengah berada di wilayah Lumajang.

Namun sayang, Saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berusaha kabur dengan mengendarai mobil Avanza. Aksi kejar – kejaran pun terjadi, Mobil pelaku akhirnya terdesak saat memasuki jalan buntu di daerah Pasuruan. Tak ingin tertangkap, Mobil pelaku kemudian berusaha menabrak mobil petugas.

Dirasa membahayakan, Petugas lantas memberondong mobil pelaku dengan 12 tembakan. 1 pelaku bernama Edi warga Pandaan, Pasuruan akhirnya tertembak petugas di bagian rahang pipi dan punggungnya, Dan harus dibawa ke rumah sakit.

Sementara 2 pelaku lainnya, Yakni Hadi warga KotaAnyar dan Yudopujono warga Dringu kabupaten Probolinggo, Memilih untuk menyerahkan diri. Namun demikian, 1 pelaku lainnya atas nama Baidowi warga Glagah Bangkalan Madura, Berhasil kabur dari sergapan petugas.

Atas penangkapan komplotan Bajing Loncat tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Polisi juga mengamankan sebuah sarung, yang digunakan untuk menyekap korbannya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad menyampaikan, Dalam aksinya para pelaku merupakan komplotan yang tergolong sadis. Para pelaku tak segan melukai korbannya, Jika melakukan perlawanan. “Jadi untuk aksinya kali ini, pelaku sempat menyekap korban dan dibuang ke daerah bangsal sari jember,” Terang Fadly.

Atas kasus perampokan tersebut, Polisi mengamankan 1 unit truk korban, 1 unit truk pelaku untuk menjual muatan Bawang Putih, Serta mengamankan juga mobil Avanza pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Para pelaku akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Zulkiflie)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …