WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa Abdul Hadi (55), warga Kebonsari Kulon terbukti bersalah, dan dihukum 3 bulan penjara.
Putusan itu diambil, setelah terdakwa disidangkan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Selasa (04/09/2018).
Abdul Hadi disidangkan, lantaran terjerat kasus penganiayaan terhadap Edi Hartanto (65) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Baik Abdul Hadi dan Edi Hartanto, keduanya diketahui sama – sama kontraktor (perusahaan konstruksi).
Sementara sidang yang berlangsung di PN Kota Probolinggo, dijaga ketat aparat kepolisian resort kota. Pasalnya, belasan massa pendukung terdakwa mendatangi lokasi sidang.
Sidang berlangsung sekitar 60 menit itu, dimulai pembacaan kronologis jalannya persidangan sejak awal, dakwaan, hingga tuntutan.
Dimana akhirnya berujung dengan pembacaan putusan, yang memvonis Hadi bersalah.
Usai palu sidang digedok, kepada wartawan Hadi mengaku menerima putusan hakim, dan tidak mengajukan banding.
Ia juga menyampaikan, jika semuanya sudah final antara dirinya dan korban, yang sama – sama saling memaafkan.
“Putusan hakim saya terima, jauh hari saya dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada lagi dendam di antara kita,” ujar Hadi.
Hal sama disampaikan Edi Hartanto, ia menganggap kasus penganiayaan yang menimpanya sudah selesai.
“Seperti diketahui tadi, kami bersalaman dan berangkulan. Semuanya saling memaafkan, dan ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Edi.
Sementara peristiwa penganiayaan sendiri, terjadi Rabu lalu (25/04), sekira pukul 21 : 00 WIB. Kala itu dengan menaiki motor, Hadi mendatangi rumah Edi.
Tanpa mengucapkan sepatah kata, saat Edi keluar rumahnya, tiba – tiba langsung dipukul oleh Hadi hingga terjatuh dan lebam di mata kanan.
Penganiayaan itu pun, akhirnya berujung pelaporan ke pihak kepolisian dan disidangkan. (Zulkiflie)