WAGATABERITA.COM-PROBOLINGGO, Guna membangun pemerintahan yang bersih, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, guna pembekalan anak buahnya tentang penanggulangan gratifikasi.
Tak hanya sosialisasi oleh KPK, wali kota juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan baik di Kota Probolinggo.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Wali Kota Habib Hadi, Wawali HMS Subri, Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur, Sekda Bambang Agus Suwignyo dan Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Anjas Prasetyo.
Poin kesepakatan yang ditandatangani antara lain bertanggung jawab dalam mengupayakan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme di lingkungan Pemkot Probolinggo dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem.
Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk papun sebagai mana diatur dalam perundang-undangan.
“Narasumber memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Saya ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai terjerumus terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Integritas sebagai pegawai pemerintah harus tetap terjaga,” tegas Habib Hadi, Kamis (14/02/2019).
Dengan sosialisasi ini, lanjut Habib Hadi, dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Probolinggo.
“Dari yang tidak tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu. Sehingga seluruh aparatur pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Dengan diawali kepatuhan terhadap wajib Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Wajib Lapor Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi.
Sesuai data Inspektorat, sampai 31 Desember 2018 dari wajib lapor 45 pejabat negara yang terealisasi 45 laporan (100 persen). Sedangkan untuk wajib lapor LHKASN sebanyak 605 orang yang terealisasi 469 laporan (77,52 persen). LHKPN masuk ke KPK-RI, untuk LHKASN ke Menpan –RB.
“Informasikan juga ke masyarakat tentang gratifikasi ini, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberian imbalan kepada aparatur pemerintah,” pesan wali kota.
Sementara itu, Inspektur Kota Probolinggo Sofwan Tohari menuturkan, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi, memilimalisir kendala psikologis atau implementasi anti korupsi dan tercipta lingkungan pengendalian yang akuntabel.
“Memperkuat janji dan berkomitmen melaksanakan tupoksi wewenang dan peran sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan kesanggupan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.
Peserta sosialisasi di Puri Manggala Bakti ini antara lain kepala OPD, pimpinan dan anggota DPRD, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan Pemkot Probolinggo. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.