WAGATABERITA.COM-PROBOLINGGO, Dua debcolector di Probolinggo akhirnya diringkus polisi, lantaran dianggap kerap meresahkan warga.
Adalah Endi (46) warga Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Keduanya akhirnya diringkus petugas, setelah dilaporkan Oky Elmawanda (25) warga kelurahan/kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo terkait pengancaman.
Selian itu para debcolector, dinilai melakukan aksi kekerasan terhadap Oky (korban).
Namun tudingan aksi ancaman disertai kekerasan, disanggah oleh kedua debcolector. Mereka mengaku hanya mencegat, di depan kantor MPM finance, Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
“Kami hanya mencegat ia (korban) di depan finance, lalu kami bawa masuk ke kantor finance,”sanggah Anang, Juma’t (01/03/2019).
Akan tetapi, sanggahan oleh kedua debcolector berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi. Saat kejadian keduanya tak hanya merampas motor korban, tapi juga memukul kepala korban dengan helm lantaran menolak menyerahkan motornya.
Dari informasi yang dihimpun, modus pelaku saat melancarkan aksinya. Yakni dengan cara membuntuti motor korban, yang telat membayar premi.
Sampai di lokasi sepi, korban lalu dicegat dan dirampas motornya, apabila menolak korban pun dianiaya.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal meminta, agar masyarakat segera melapor ke polisi jika ditemukan kejadian serupa. Kapolresta mengaku akan menindak tegas, decolector bagi yang melakukan perampasan disertai kekerasan.
“Tentunya karena merampas disertai kekerasan itu tidak dibenarkan, kita akan tindak tegas bentuk-bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,”tegasnya.
Guna memberikan efek jera, Kapolresta menyebut akan menjerat kedua debcplector dengan Pasal 368 Ayat 1 , Juncto 170 Ayat 1 KUHP ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.