WAGATABERITA.COM-PROBOLINGGO, Di tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 54.968.306.000.
Angka tersebut, lebih besar dari dana yang diterima tahun 2018 lalu sekitar Rp. 53.073.904.396 atau naik sebesar Rp. 1.894.401.604.
Tahun ini alokasi DBHCHT di Kabupaten Probolinggo akan digunakan untuk mendanai 5 program kegiatan yang tersebar di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dimana dari total anggaran itu, akan dialokasikan ke bidang kesehatan sebesar Rp. 27.921.856.205 dan sisanya sebesar Rp. 27.046.449.795,- di bidang non kesehatan.
Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017, anggaran DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang diprioritaskan mendukung jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50 % dari alokasi yang diterima setiap daerah.
Anggaran bidang kesehatan mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan untuk membayar jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah.
Serta pembelian ambulance, RSUD Waluyojati diperuntukkan pengadaan alat-alat kesehatan, RSUD Tongas diperuntukkan pengadaan instalasi gas medis dan pengadaan CPAP.
Sementara untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui gerakan makan produk olahan hasil peternakan melalui Posyandu, Dinas Perikanan melalui gerakan makan ikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana berupa pembinaan Bina Keluarga Balita dalam rangka penanggulangan stunting.
Untuk anggaran bidang non kesehatan, melalui beberapa program yaitu Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Program Pembinaan Industri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja, Program Pembinaan Lingkungan Sosial oleh 12 OPD dan Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Khusus Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) dan Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Di awal tahun ini, salah satu program yang sudah mulai berjalan adalah Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dimana dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi dilaksanakan mulai tanggal 20 Pebruari s/d 19 Maret 2019 di 12 Kecamatan yaitu Kecamatan Kotaanyar, Pakuniran, Kraksaan, Besuk, Krejengan, Sukapura, Gading, Maron, Pajarakan, Bantaran, Kuripan dan Paiton.
Sosialisasi diikuti oleh masyarakat dari berbagai unsur yaitu Perangkat Desa, pedagang dan pelaku industri rokok. Narasumber yang memberikan materi pada sosialisasi berasal Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA, Polres Probolinggo dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.
Di setiap sosiaisasi juga dilakukan penandatanganan deklarasi Stop Rokok Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.
Asisten Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko mengungkapkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo.
Tujuannya agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru.
“Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pengentasan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya, Kamis (21/03/2019).
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Sidik berharap masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat memahami dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok. Serta meningkatkan kesadaran dan memahami bagaimana menjadi konsumen yang cerdas, bisa tahu persis dan teliti barang-barang apa yang harus dibeli sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.
Lanjut Sidik mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk bersama-sama dapat melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Saya mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggungjawab dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Santoso mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan bahwasanya cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang mana barang-barangnya perlu mendapatkan pengawasan peredarannya.
“Selain itu mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya cukai terutama cukai rokok untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Probolinggo,” terangnya. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.