WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pemberian Kompensasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada para korban ledakan bom dan Penandatanganan MoU LPSK dengan Universitas Brawijaya, RS. dr. R. Koesma Tuban, dan HIMPSI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/05/2019).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian kompensasi didasarkan atas putusan pengadilan yang memerintahkan negara membayarkan kompensasi bagi 16 korban terorisme di Surabaya sebesar Rp. 1,1 miliar.
“Pembayaran kompensasi ini membuktikan aturan tentang hak – hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang – undang,” terangnya.
Ditambahkan, pembayaran kompensasi pada korban terorisme di Surabaya merupakan sejarah baru sebelumnya yang ada hanya mengatur hak tersangka terdakwa maupun terpidana, saat ini sudah ada jaminan terhadap para saksi dan korban.

“Mudah – mudahan dengan adanya pembayaran kompensasi ini, dapat dijadikan sebagai secercah harapan untuk dapat memulihkan kehidupan para korban,” tutur Hasto.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban TPPO, Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta beberapa kepala OPD di jajaran Pemprov Jatim. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.