WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pertemuan Hearing antara petani petambak dengan Komisi B DPRD Jatim bersama Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim menghasilkan informasi yang melegakan para petani petambak khususnya Petambak asal Lamongan yang baru – baru ini mendapat surat panggilan dari Polda Jatim atas perizinan pertambakan.
Perjuangan petani tambak yang menyampaikan keberatan atas izin – izin yang diminta Kepolisian ke Komisi B DPRD Jatim membuat Kadis Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa petani petambak kecil yang memiliki lahan dibawah 5 hektar tak perlu memiliki SIUP atau izin.
Pertemuan petani petambak pada Komisi B DPRD Jatim bersama Kadis KP ini adalah salah satu perjuangan anggotanya Erma Susanti dan Agatha Retnosari yang terkenal sangat merakyat dan selalu melakukan perhatian pada masyarakat khususnya masyarakat kecil.
Pada Kesempatannya Agatha mengatakan, “kami Komisi B DPRD Jatim sangat prihatin atas kejadian yang menimpa para petani petambak, kami akan terus melakukan pendampingan hingga para petambak dapat dengan leluasa mencari nafkah untuk kehidupan mereka agar menjadi lebih baik,” katanya usai hearing.
“Semoga kedepan tidak ada lagi pemanggilan Polisi kepada para Petani petambak karena aturannya sudah sangat jelas disampaikan Kadis Kelautan dan Perikanan dihadapan kita semua,” tutupnya, Senin (13/07/2020).
Diketahui usai Hearing dengan para Petambak Agatha bahkan sempat mengajak mereka makan bersama di dekat lokasi Gedung DPRD Jatim. (Juliman)
- ADUAN MASYARAKAT HARUS DIRESPON PEMERINTAH INI SOSIALISASI KADIS KOMINFO JATIM
- JUARA SATU MEDIA CENTER TERBAIK NASIONAL KADIS KOMINFO JATIM BILANG INI KERJA KERAS TIM
- KEPALA DKP JATIM TEGASKAN PETANI TAMBAK DIBAWAH 5 HEKTAR TAK PERLU SIUP DAN IZIN PEMAKAIAN AIR LAUT
- PESERTA BLK KALI INI 70 % KORBAN PHK IMBAS COVID
- LAKSANAKAN HIMBAU PEMPROV JATIM DISKOMINFO RAPID TES 200 ASN NYA
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.