Kamis, 30 April 2026, 6:57
Home / NEWS / HUKUM / TEBANG KAYU TANPA IJIN, SEORANG PRIA DI TRENGGALEK DIPOLISIKAN
Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Pencurian Kayu Tanpa Ijin. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

TEBANG KAYU TANPA IJIN, SEORANG PRIA DI TRENGGALEK DIPOLISIKAN

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang pelaku pencurian kayu tanpa disertai ijin resmi berhasil diamankan pihak kepolisian resort Trenggalek, Rabu (30/08/2017). Pelaku yakni Boiran alias Kebo (44) warga Dusun Banaran RT 25 RW 09 Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, ditangkap petugas saat berada dirumahnya.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran pelaku melakukan penebangan pohon di tanah pekarangan milik Satir yang terletak di dusun Gajah Desa Pucanganak Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Ali membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kayu tanpa ijin yang ada di wilayah hukumnya. “Diketahui penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari pemilik lahan yang menyatakan bahwa sejumlah Batang pohon kayu jenis Sono Keling telah hilang. Atas laporan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian kayu tanpa ijin dan menjualnya kepada seseorang yang ada di Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan,” ungkapnya pada keterangan pers releasenya.

Lebih lanjut Andy mengatakan pelaku memperkerjakan 5 orang anak buah untuk menebang kayu – kayu tersebut dan menjual 11 batang kayu seharga Rp 20 juta rupiah.

Saat diperiksa pelaku yang melakukan pencurian secara bersama – sama dengan pelaku lain yakni Yono alias Gondek warga Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar SPPT asli atas Nama Satir, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, 1 lembar copy SPPT dan KTP palsu milik pelaku, 11 batang kayu Sono Keling dan 1buah gergaji mesin,” imbuhnya.

Masih terang perwira pangkat 1 melati dipundaknya ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada pelaku DPO. Sehingga nantinya dapat mengetahui dari mana bukti SPPT yang dimilikinya.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana tentang tindak pidana dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …