Rabu, 10 Juni 2026, 15:41
Home / NEWS / HUKUM / MODUS BERTAMU, JANDA MUDA ASAL TRENGGALEK CURI BPKB TEMANNYA
Polisi Tunjukkan Pelaku Pencurian Beserta Barang Buktinya. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

MODUS BERTAMU, JANDA MUDA ASAL TRENGGALEK CURI BPKB TEMANNYA

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang residivis wanita asal Trenggalek kembali ditangkap pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebuah BPKB kendaraan bermotor milik temannya sendiri. Diketahui pelaku yakni Indarwati (38) warga RT 04 RW 02 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek yang merupakan teman dari korban yakni Susi Tarumi (36) warga Dusun Rejosari RT 08 RW 03 Desa Salamrejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang di terima, pelaku yang merupakan residivis ini kepergok mencuri sebuah BPKB milik temannya sendiri yang disimpan didalam almari. Pelaku menggunakan modus bertamu untuk melancarkan aksinya ini.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus bertamu ke rumah korban. “Saat pelaku ini bertamu di rumah korban, pelaku memanfaatkan waktu saat korban lengah untuk langsung masuk ke kamar dan mengambil BPKB sepeda motor yang disimpan di dalam almari,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (06/09/2017).

Lebih lanjut, setelah berhasil mengambil BPKB milik korban, pelaku selanjutnya menggadaikannya ke salah satu koperasi simpan pinjam. Saat diperiksa, pelaku mengaku hal tersebut dilakukan untuk memenuhi biaya hidupnya sehari – hari. Dari hasil pengakuan pelaku, BPKB sepeda motor tersebut digadaikan senilai Rp 3 juta rupiah.

“Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah STNK dan buku angsuran dari salah satu koperasi simpan beserta BPKB yang digadaikan. Dan sampai saat ini pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut lantaran membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Bahkan, pelaku yang merupakan residivis ini tidak jera lantaran sudah pernah merasakan dinginnya tembok penjara dengan kasus pencurian sepeda motor dengan hukuman 6 bulan penjara.

Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali Saat Menjelaskan Kepada Para Awak Media. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

“Saya terpaksa melakukan pencurian ini karena terdesak masalah ekonomi. Dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari,” tuturnya.

Diakui wanita yang berstatus sebagai janda ini, dalam menggadaikan BPKB tersebut dirinya mengaku dibantu oleh pacarnya. Bahkan, dalam identitas yang diperlukan untuk kebutuhan piutang menggunakan identitas pacar pelaku.

Akibat perbuatannya ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara, dan akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …