Rabu, 3 Juni 2026, 22:01
Home / NEWS / HUKUM / SATRES NARKOBA MUNA TANGKAP BANDAR SABU, SATU PELAKU DI TEMBAK
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga Di Dampingi Kasat Res Narkobanya, AKP Muh. Ogen Sairi, SH Bersama Dua TSK Bandar Narkotika

SATRES NARKOBA MUNA TANGKAP BANDAR SABU, SATU PELAKU DI TEMBAK

WAGATABERITA.COM – MUNA SULTRA. Lagi – lagi ke empat kalinya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna, mengungkap dua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini Satuan pengkap jenis barang haram itu menembaki salah satu pelakunya karena sempat melakukan perlawanan yang akan melarikan diri.

Adalah AH alias YY (27) pemuda warga Kelurahan palangga Kecamatan Duruka yang terkena timah panas oleh Satres Narkoba Muna, saat dalam proses penangkapan bakal melarikan diri dan saat ini telah di amankan di Markas Besar Polres Muna.

Sementara teman YY adalah MT (36) warga Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu, merupakan si pemilik barang yang ditangkap di rumah kostnya di Jalan Made Sabara Kontu Timur.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga, dalam jumpa persnya di Mapolres Muna pada Awak media di Muna menjelaskan bahwa proses penangkapan yang di lakukan oleh kesatuannya itu terhadap tersangka (TSK) YY di tangkap di Jalan By Pass Raha Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu depan Mapolres Muna.

“Saat dilakukan pengembangan Terhadap TSK YY, mengaku membeli barang haram itu dari rekannya berinisial MT (36). Dari pengembangan itulah Polisi melakukan penangkapan terhadap MT, di rumah kostnya di Jalan Made Sabara (Kontu Timur) dengan barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp 225 ribu,” Ungkap Orang nomor satu di Mapolres Muna itu.

Ditambahkan, bahwa kedua tersangka adalah bukan pengedar dan pembeli namun keduanya merupakan bandar. Dan itu adalah keterangan dari kedua tersangka itu, di mana SS tersebut diperoleh dari Baubau. “Mereka juga mengaku tidak satu jaringan dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap. Antara YY dan MT itu berbeda jaringan, karena yang lalu barangnya (SS) dari Kendari,” Terang Agung Ramos.

Salah Satu TSK Yang Melakukan Perlawanan Terkena Timah Panas Satres Narkoba Polres Muna.

Sipemilik dua melati di pundak itu lebih detile menjelaskan bahwa keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua bandar tersebut berupa tiga sascet kristal bening diduga SS seberat netto 0,60 gram, dua buah sumbu, satu sendok takar, dua buah HP, satu korek api gas, satu buah topi dan uang tunai sebesar 225 ribu sedangkan untuk kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) lebih subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Muna semakin meningkat dalam dua bulan terakhir ini (Januari – Februari) Satuan Reskrim Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dengan tujuh orang tersangka, dan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan kami juga lakukan sosialisasi pada masyarakat dan para pelajar,” tutupnya.

Saat ini kedua pelaku YY dan MT dan barang bukti di amankan petugas satresnarkoba di Mapolres Muna dan akan di lanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. (Zainal Arifin Suyoto)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …