WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sepak terjang Ainul Yaqin alias Inung (22), warga dusun Kapasan, desa Pajarakan Kulon, kecamatan Pajarakan, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang merupakan pengedar Pil setan jaringan antar kota, akhirnya terhenti ditangan petugas Kepolisian Sektor Pajarakan.
Ainul berhasil ditangkap, setelah petugas mendapatkan laporan warga tentang akan adanya transaksi jual beli barang haram oleh pelaku, di sebuah tempat, Hingga akhirnya berujung aksi penangkapannya pada Selasa malam lalu, (13/03).
Berdasarkan hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 164 butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 34 butir pil Tryhex, 13 butir pil tryhex protol, serta uang tunai Rp. 222.000, dan 1 tas pinggang warna hitam.
Dalam pengakuannya kepada petugas, Pelaku mengatakan jika jual beli barang haramnya diedarkan kepada masyarakat umum, yang berminat memakai obat – obatan terlarang itu, “Iya, saya memang menjual obat – obatan itu, kepada siapa saja yang mau,” ujarnya. Kamis (15/03/2018).
Kapolsek Pajarakan, Iptu Sugeng Harianto mengatakan, jika peredaran pil Dextro yang dilakukan pelaku tercium petugas berkat laporan dari warga sekitar. Atas laporan itu petugas lantas menindaklanjutinya, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat, pasal 197 subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman masa tahanan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Iptu Sugeng. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.