Jumat, 5 Juni 2026, 7:24
Home / NEWS / HUKUM / HENDAK DISELUNDUPKAN, PULUHAN RIBU BENIH LOBSTER DILEPAS LIARKAN DI PERAIRAN LAUT GILI
Benih Lobster Yang Dilepas Liarkan, Selasa (17/04/2018), Sumber Foto : Zulkiflie

HENDAK DISELUNDUPKAN, PULUHAN RIBU BENIH LOBSTER DILEPAS LIARKAN DI PERAIRAN LAUT GILI

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sebanyak 34.208 benih lobster (Benur) seharga Rp 5 milliar, dilepas liarkan ke perairan laut Gili Ketapang, Probolinggo, oleh Subdit IV Tipiter Ditreskisus Polda Jawa Timur, Selasa (17/04/2018).

Pelepas liaran puluhan ribu benih lobster itu, merupakan hasil penggagalan penyelundupan, yang dilakukan petugas terhadap tersangka Nur Halik, dan kawan – kawan. Saat itu benih – benih lobster, hendak diselundupkan ke Vietnam. Tersangka sendiri berhasil diciduk petugas, di pelabuhan Gili Ketapang, saat hendak menyebrang Bali.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, 34.208 ekor dengan rincian, Lobster jenis pasir sebanyak 170 kantong, 33.787 ekor, dan Lobster jenis mutiara sebanyak 4 kantong, 421 ekor.

Dalam pelepas liaran benih Lobster kali ini diikuti oleh Petugas Balai Kipm Surabaya 1, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, BPSPL Surabaya Wilker Denpasar, Satpolair Polres Probolinggo, dan Satwas SDKP Probolinggo.

Kepala BKIPM Surabaya 1, Muhlin mengatakan untuk 1 ekor bibit lobster di tingkat lokal, dijual sekitar Rp 27 ribu – Rp 30 ribu per – ekor. Sedangkan, jika telah diselundupkan ke luar negeri, per ekornya bisa mencapai Rp 200 ribu.

“Jadi dari 34.308 bibit lobster ini, negara dapat dirugikan hingga Rp 5 miliar lebih” Ujar Muhlin.

Senada, anggota Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Briptu Krisna menjelaskan, jika pelaku akan dijerat pasal 88 Undang – undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dimana setiap pelaku yang sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, atau mengedarkan ikan, dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Jadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 16 ayat 1 pelaku dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara, dan denda sebanyak Rp1,5 miliar,” Tandas Briptu Krisna.

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …