Rabu, 3 Juni 2026, 22:01
Home / NEWS / HUKUM / KERJA KERAS BERANTAS PENGEDAR SABU DI MUNA, SATRES NARKOBA POLRES MUNA TANGKAP DUA PELAKU

KERJA KERAS BERANTAS PENGEDAR SABU DI MUNA, SATRES NARKOBA POLRES MUNA TANGKAP DUA PELAKU

WAGATABERITA.COM – MUNA. Kerja keras Satuan Reseres Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna, dalam rangka memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus digencarkan.

Sudah kesekian kalinya, satuan kepolisian di bawa pimpinan, AKP Muh. Ogen Sairi SH, MM itu, melakukan pengembangan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pengedar barang haram jenis Sabu yang beredar di daerah Penghasil jati itu.

Kali ini personilnya, pada Rabu (02/05/2018), lagi – lagi berhasil penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika (TPN), yakni MY dan EM. Keduanya di tangkap secara terpisah setelah dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini telah di amankan di Markas Besar Polres (Mapolres) Muna.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Res Narkobanya, Muh. Ogen Sairi, pada wagataberita.com Jumat (04/05/2018) mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap dan di amankan karena melakukan TPN, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman atau tanpa hak atau melawan hukum dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman atau menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada hari Rabu (02/05/2018), sekitar pukul 20 : 35 WITA telah kita amankan pelaku TPN yang di lakukan oleh Saudara MY di penginapan Treed Jalan Lumba – lumba Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Muna. Dari penangkapan itu di lakukan penggeledahan kepada MY dan ditemukan 1 (satu) sachet kristal bening di duga sabu dalam saku celananya bagian depan dan dalam kamar penginapannya juga ditemukan pula barang bukti (BB) lainnya,” Ungkap Perwira Polres Muna itu, yang baru mendapatkan gelar Strata duanya di Universitas Halu Oleo (Sultra).

Untuk pelaku yang satunya yakni EM, lanjut Ogen, itu di tangkap setelah melakukan pengembangan penyelidikan hingga mendapatkan keterangan dari pelaku MY bahwa barang yang di peroleh asalnya dari EM. “Dari pengembangan yang kita lakukan, maka kita melakukan penangkapan terhadap EM sekitar pukul 21 : 58 WITA di kediamannya Jalan Kelapa Kelurahan Butung – Butung Kecamatan Katobu Muna. Penggeledahan pun kita lakukan dalam kamar EM dan ditemukan 2 shacet sabu bersama BB lainnya yang berkaitan dengan barang haram itu,” tandasnya.

Berdasarkan BB Narkotika jenis Sabu yang kita peroleh dari kedua pelaku, Kata Mantan Kapolsek Katobu itu, untuk pelaku MY BB Sabunya sebanyak 0,30 bruto (gram) dan EM BB nya sebanyak 2,50 bruto (gram). “Para pelaku saat di tangkap tidak ada yang melakukan perlawanan dan saat ini keduanya, telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Muna, untuk kita tindaki keproses hukum selanjutnya berdasarkan Undang – Undang yang berlaku,” tutupnya.

Informasi yang di himpun awak media cibber Provinsi Jawa Timur ini yang sedang menjalankan tugasnya di Kabupaten Muna Provinsi Sultra, bahwa Satres Narkoba Polres Muna selain melakukan penangkapan kepada kedua pelaku MY dan EM, polisi pemberantas Narkotika jenis Sabu ini juga pada Kamis (03/05/2018), pada sore hari lagi – lagi berhasil menangkap salah seorang pelaku TPN. (Zainal Arifin Suyoto).

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …