Minggu, 19 April 2026, 6:33
Home / NEWS / HUKUM / PELAKU PENEMBAKAN DENGAN SENAPAN ANGIN DIBEKUK POLISI
Tersangka Penembakan Senapan Angin. Sumber Foto : Agus Susanto

PELAKU PENEMBAKAN DENGAN SENAPAN ANGIN DIBEKUK POLISI

WAGATABERITA.COM – PASURUAN. Satuan Serse dan Kriminal Polres Pasuruan, akhirnya berhasil membekuk pelaku penembakan dengan senapan angin.

Dalam kasus itu pelaku menghilangkan nyawa seseorang dengan senapan angin.

Peristiwa naas itu terjadi saat pelaku berburu, namun dia lalai sehingga berakibat fatal karena menembak seseorang yang berinisial MG.

MG adalah warga Desa Sruni, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Saat anggota polisi membawa tersangka ke ruangan Press Realise , Polres Pasuruan, dia tertunduk.

Press Realise itu dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian di dampingi Kasat Reskrim, Kamis (06/04/2017).

Tersangka waktu itu sedang berburu burung di perkebunan tapi salah sasaran dia justru menembak korban dengan senapan angin dan membuat peluru senapan angin milik pelaku bersarang di tubuh korban.

Pelaku berusaha menyelamatkan korban, tapi pihak Puskesmas tidak dapat melakukan operasi. Pelaku akhirnya gusar, pikiran jahat pun muncul dengan membuang korban di sungai Porong.

“Namun, korban ditemukan warga setempat dan langsung dibawah ke rumah sakit. Saat itu juga dia dioperasi di Rumah Sakit di Malang,” kata Kapolres Pasuruan.

Untuk mengungkap kejadian itu polisi sempat kehilangan barang bukti, namun adanya saksi sehingga dapat membekuk pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa senapan angin, pelor dan sepeda motor yang di gunakan membuang korban di sungai Porong pada saat kejadian.

Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, maka pelaku di kenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Agus Susanto/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …