Selasa, 21 April 2026, 8:36
Home / KALIMANTAN SELATAN / KETUA IWO KALSEL HARAP POLDA KALSEL ADIL MENYIKAPI BERITA YANG DIBUAT ANGGOTANYA
Ketua IWO Kalsel Anang Fadhila

KETUA IWO KALSEL HARAP POLDA KALSEL ADIL MENYIKAPI BERITA YANG DIBUAT ANGGOTANYA

WAGATABERITA.COM – BANJARMASIN. Diduga terjadinya pelanggaran UU RI No19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 45 A Ayat (2), Pimpinan Redaksi banjarhits (kumparan) yang juga koresponden Tempo Diananta P Sumedi mendapat surat panggilan dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda Kalsel yang sangat disesalkan Ketua Ikatan Wartawan Online Anang Fadhilah.

Surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus memanggil Diananta P Sumedi untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019) terkait berita yang telah dimuatnya di banjarhits.

Anang Fadhilah mengatakan, “Kami sesalkan adanya pelaporan atas pemberitaan yang telah dimuat di banjarhits yang berujung pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap Diananta P. Sumedi yang juga anggota IWO Kalsel,” jelasnya pada keterangan tertulis, Senin (25/11/2019).

Berdasarkan hasil penelusuran terkait produk jurnalistik yang dibuat anggotanya tersebut, Anang berpendapat itu murni produk jurnalistik berdasarkan hasil wawancara dengan Sukirman Tokoh Dayak dari Kotabaru yang juga Ketua Kaharingan Kotabaru, “yang menjadi pertanyaan mengapa berita ini dituduh melanggar UU ITE, bahkan menilai isi pemberitaannya berbahaya dan mengandung unsur SARA,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Kalsel diharap cermat mengambil tindakan pada wartawan banjarhits yang beritanya dianggap berpotensi menimbulkan isu SARA sehingga dianggap terjadi pelanggaran hukum, “isi berita bukan opini atau dikarang oleh wartawan banjarhits, tapi berdasarkan hasil wawancara terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit,” kata Anang.

Terkait masalah ini IWO Kalsel mendesak agar Polda Kalsel bisa objektif dan adil dalam melihat persoalan ini, karena wartawan sendiri bekerja berdasarkan UU Pers, sehingga jika terjadi sanggahan atau protes dari pihak nara sumber tentu harusnya diselesaikan lewat UU Pers bukan UU ITE.

“Penyelesaiannya harus lewat mekanisme UU Pers, bukan malah akan dijerat lewat UU ITE, kasus ini mengingatkan kasus yang menjerat almarhum M Yusuf wartawan Sinar Pagi Minggu yang tewas di penjara. Dimana Yusuf pernah membuat berita soal sengketa lahan di Kotabaru beberapa saat lalu,” terang Anang.

Diketahui Polda Kalsel melakukan pemanggilan wartawan banjarhits yang juga anggota IWO Kalsel terkait isi berita yang ditulisnya, hal ini disebabkan laporan Majelis Adat Dayak, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Ketua Dewan Adat Dayak Tapin.

Berita yang dilaporkan dengan judul, ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ terbit pada tanggal 08 November 2019 Isi berita ini yang dipersoalkan dan dianggap berpotensi menimbulkan SARA. (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …