Sabtu, 16 Mei 2026, 8:56
Home / NEWS / KANWIL DJP JATIM I TARGET PENERIMAAN PAJAK Rp 42,6 TRILIUN

KANWIL DJP JATIM I TARGET PENERIMAAN PAJAK Rp 42,6 TRILIUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I tahun ini menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 42, 6 triliun.

Itu terungkap pada acara buka puasa bersama dengan sejumlah wartawan cetak, elektronik dan online, Selasa (13/06/2017).

Plh Kabid P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Ardhie Permadi mengatakan pihaknya menjamin wajib pajak yang telah melaporkan SPT sesuai ketentuan tidak perlu takut. “Kami tidak akan mencari – cari kesalahan wajib pajak,” tandasnya.

Media Gathering yang digelar di Novotel Surabaya itu bertujuan untuk memberikan gambaran kepada para jurnalis terkait hal yang sedang ramai dibicarakan saat ini, yaitu tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Sebelum adanya Perppu 1 Tahun 2017 pun, Direktorat Jendral Pajak telah bekerja sama dengan ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) dalam rangka memperkuat basis data perpajakan. Data dan/atau informasi terkait dengan perpajakan yang telah dimiliki oleh Kanwil DJP Jatim I saat ini antara lain dan Data Kendaraan Bermotor, Data PHR, Data Transaksi Jual Beli Tanah/BPHTB, Data Perizinan, Data PNS, dan Data Kepemilikan Villa.

Dengan adanya peraturan baru ini, Kanwil DJP Jatim I dapat lebih mudah untuk memastikan bahwa isian SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak telah memenuhi kriteria benar, lengkap dan jelas atau belum.

Kanwil DJP Jatim I menjamin bahwa wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT sesuai ketentuan tidak perlu takut karena “kami tidak akan mencari – cari kesalahan wajib pajak.” ungkap Ardhie Permadi selaku Plh. Kabid P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017, maka semakin jelas bahwa tidak semua pegawai pajak dapat mengakses keterbukaan informasi ini melainkan hanya pegawai dengan tugas atau jabatan tertentu.

Turut hadir pula dalam acara tersebut, Supandi Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyelidikan (P2IP), Agustin Vita Avantin Kabid keberatan, Banding dan Pengurangan.

DJP juga senantiasa berbenah demi masa depan Indonesia yang lebih kondisi kepatuhan wajib pajak yang relatif rendah dengan tax ratio 11% menjadi dasar bagi DJP untuk bersinergi dengan lembaga lain.

Sehingga dengan adanya reformasi perpajakan lahirlah institusi perpajakan yang kuat, kredibel, akuntabel dengan proses bisnis yg efektif dan efisien untuk optimalisasi penerimaan Negara. Dengan demikian output yang diharapkan adalah sinergi DJP dengan lembaga lain menjadi lebih baik dan tax ratio dapat tumbuh di kisaran 14%.

Selain memanfaatkan keterbukaan informasi dan menjalankan program reformasi perpajakan diatas, demi tercapainya target penerimaan (42,6T) Kanwil DJP Jatim I juga memiliki program untuk masing – masing Bidang.

Sebagai koordinator di tingkat Kanwil, tahun ini Bidang DP3 menyampaikan bahwa kepatuhan penyampaian SPT tahun pajak 2016 mencapai 100,4% dari target. Selain itu Kanwil DJP Jawa Timur I per bulan mei 2017 menduduki posisi pencapaian tertinggi ke – 7 dari 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia dengan presentase capaian 34,54% dari target penerimaan tahun 2017 sebesar Rp.42.610.339.303.000,- Dengan pertumbuhan netto penerimaan sebesar 22,76% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (Endri Soedrato/Halu)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …