Sabtu, 16 Mei 2026, 8:07
Home / NEWS / BEBASKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KHOFIFAH HARAP MASYARAKAT MANFAATKAN
Gubernur Khofifah Saat Konferensi pers pembebasan pajak kendaraan bermotor

BEBASKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KHOFIFAH HARAP MASYARAKAT MANFAATKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perigatan hari jadi Provinsi Jawa Timur ke – 74 yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan pajak kendaraan bermotor tahun 2019 yang diberlakukan sejak 23 September – 14 Desember 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, “Tolong saling menginformasikan bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur di rangkaikan dengan HUT Jatim yang ke tujuh puluh empat maka akan ada beberapa layanan kaitan dengan bebas pajak untuk bea balik nama bagi pemilik yang kedua,” ungkap Khofifah saat jumpa pers di Kantor Gubernur, Surabaya, Rabu (18/09/2019).

Khofifah menjelaskan, pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 minggu itu diharapkan benar – benar dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak lagi memiliki tunggakan pajak, “termasuk ada yang pindah tangan tapi belum balik nama, registrasi pemilik terakhir dari kendaraan bermotor itu menjadi penting,” jelasnya dihadapan awak media.

Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
Sementara itu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno berpesan agar seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan moment tersebut untuk menyelesaikan tanggungan mereka berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Pesannya ini sudah ada, dimanfaatkan, jangan sampai nanti terjadi penumpukan setelah tanggal 14 Desember numpuk, biasanya seperti itu. Kami bertiga sudah menyiapkan layanan tambahan, sehingga Insyaallah tidak ada tumpukan, jadi saya harapkan dimanfaatkan waktu yang dua bulan setengah ini,” harapnya.

Sesangkan Kadirlantas Provinsi Jawa Timur Budi Indra menyampaikan, bahwa layanan pembebasan pajak tersebut dapat dilakukan secara online, “Mekanisme pembayaran secara online nanti masyarakat akan datang ke tempat yang sudah dituju masukan aplikasi yang diinginkan, masukkan nomor registrasi dengan nama NIK nya nanti akan tertera, langsung keluar berapa yang harus dibayar sesuai dengan program yang beliau sampaikan, jadi sebelum tanggal dua tiga dan setelah tanggal empat belas akan kembali layanan seperti biasa,” imbuhnya. (Red)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …