WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H.M. Saleh La Sata ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra, pasca penahanan H.Nur Alam oleh KPK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Brigjen (Purn) H.M.Saleh La Sata sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra untuk menghindari kekosongan jabatan gubernur di daerah itu.
SK Plt Gubernur Sultra itu diserahkan siang sekira pukul 14 : 30 WIB. “Ini agar pemerintahan tidak kosong dan berjalan,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (06/07/2017).
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam Rabu (05/07) ditahan dan dipakaikan rompi orange oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam. “KPK melakukan penahanan terhadap Nur Alam (NA) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
KPK resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008 – 2014.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, orang nomor satu di Sultra itu, diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
- GUBERNUR SULTRA TEMUI PRESIDEN BICARAKAN PROYEK STRATEGIS
- 40 PERSEN PUSKESMAS DI SULTRA BELUM ADA DOKTERNYA
- FOKUS CALON GUBERNUR, ASRUN TAK INGIN MAJU JADI KETUA DPW PAN
- GUBERNUR BERJANJI TUNTASKAN PEMBANGUNAN MASJID TERAPUNG AL ALAM DI TELUK KENDARI
- GUBERNUR NUR ALAM EKSPOSE SEMBILAN TAHUN KEPEMIMPINANNYA
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2016 lalu, namun baru ditahan Rabu (05/07).
Dalam kasus ini, Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016.
Ahmad Rifai, salah satu kuasa hukum Nur Alam mengatakan penahanan terhadap kliennya itu memang merupakan kewenangan KPK.
“Memang penahanan ini kan kewenangan KPK secara subjektif. KPK memang dalam KUHAP itu memiliki kewenangan untuk menahan seseorang apalagi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya di gedung KPK, Jakarta.
Namun, ia mengingatkan jika tidak ada kerugian negara kemudian tidak ada pihak siapa pun yang dirugikan, semestinya itu akan menjadi bahan pertimbangan.
“Sekali lagi bahwa ini adalah bentuk subjektivitas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Tentu kami tidak bisa mengatakan itu sesuai atau tidak, yang jelas kewenangan subjektif ini lah yang dipakai KPK dalam melakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Rifai kepada wartawan. (Haludin Ma’waledha)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.