Rabu, 10 Juni 2026, 18:41
Home / NEWS / KABIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV JATIM : TIDAK BENAR KADIS KELAUTAN DAN PERIKANAN JADI TERSANGKA

KABIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV JATIM : TIDAK BENAR KADIS KELAUTAN DAN PERIKANAN JADI TERSANGKA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jawa Timur, Drs. Benny Sampir Wanto membantah bahwa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan  Provinsi Jawa Timur, Ir. Heru Tjahjono sebagai tersangka terkait laporan PT. Hartono Raya Motor (HRM).

“Berita tersebut tidak benar,” ujarnya kepada wagataberita.com saat di konfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (25/07/2017).

Dia  mengomentari berbagai pemberitaan media yang menyebutkan Kadis Kelautan dan Perikanan Prov. Jatim sebagai tersangka penyewaan tanah orang lain.

Saat ini, kata Benny, permasalahan tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian. Pemprov Jatim mengusulkan kepada aparat penegak hukum agar penyelesaian masalah ini ditangani oleh Kanwil BPN Prov. Jatim, sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap pertanahan. “Dikantor ini terdapat satu bidang yang menangani perselisihan – perselisihan pertanahan,” ujarnya.

Menurut juru bicara Pemprov. Jatim ini, tanah yang disengketakan tersebut merupakan bagian dari tanah aset Pemprov Jatim seluas ± 23,1920 Ha di Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Aset ini merupakan pelimpahan penyerahan urusan perikanan Pemerintah Pusat kepada Pemprov. Jatim tahun 1952, dengan status tanah tersebut telah terlegister di Kanwil Pertanahan yang saat itu disebut Direktorat Agraria Prov. Jatim.

Awalnya, ujar Benny, tanah tersebut merupakan tambak percontohan, namun belakangan ditempati oleh penduduk menjadi tempat hunian. “Pemprov pun telah beberapa kali mengajukan proses sertifikasi ke BPN, tetapi belum diterbitkan karena keberadaan hunian di tanah tersebut,” ujarnya, lalu menambahkan Kanwil Pertahanan menginginkan kejelasan status para penghuni.

Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Jatim bersama – sama DKP beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga penghuni agar mereka mengajukan proses sewa tanah kepada Pemprov dan telah tercapai kesepakatan, dengan penghuni mengajukan sewa kepada Pemprov Jatim.

Para penghuni, kata Benny, menyewa kepada Pemprov. Jatim melalui DKP sebagai instansi pengguna asset.

“Atas dasar sewa menyewa inilah, Pemprov. Jatim mengajukan kembali sertifikasi tanah asetnya,” ujarnya. Tetapi, dalam perjalanannya, terdapat aduan PT. Hartono Raya Motor kepada aparat penegak hukum dengan melaporkan bahwa tanah Pemprov Jatim tersebut sebagai miliknya yang dikuasai Pemprov. Jatim dan disewakan kepada penghuni. (Endri Soedarto/Halu)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …