Minggu, 19 April 2026, 17:46
Home / NEWS / HUKUM / PERAMPOKAN 2 RUMAH PENGUSAHA DI TRENGGALEK BERHASIL DIUNGKAP
Polisi Amankan Komplotan Perampokan Beserta Barang Buktinya. Polisi Hadiahi timah Panas Kepada 7 Pelaku Perampokan. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

PERAMPOKAN 2 RUMAH PENGUSAHA DI TRENGGALEK BERHASIL DIUNGKAP

WAGATABERITA.COM -TRENGGALEK. Kasus perampokan yang menyasar 2 rumah milik pengusaha di Trenggalek berhasil diungkap. Perampokan tersebut terjadi pada Kamis (04/08) sekira pukul 00 : 30 WIB lalu. Berdasarkan laporan korban yakni Jimmy, pelaku yang berjumlah 6 orang ini masuk kedalam rumahnya melalui pintu belakang rumah dan menyekap seluruh penghuni rumah.

Sebelum masuk rumah dan menguras uang beserta barang berharga lainnya, pelaku terlebih dahulu melumpuhkan 2 anjing penjaga dengan memberikannya sepotong daging yang telah diberi putas serta buah markisa.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman mengatakan kronologi penangkapan para pelaku perampokan di salah satu rumah kontrakan yang berada di Pandaan. “Pada hari Jumat, tim opsnal Reskrim Polres Trenggalek melakukan lidik di wilayah Pandaan dan menggeledah rumah kontrakan pelaku yang bernama Sufardi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan pelaku bersama istri serta 2 anaknya dan beberapa barang bukti seperti senjatanya tajam dan linggis. Selanjutnya, pada hari Minggu sekira pukul 11 : 13 WIB, Tim opsnal Reskrim berhasil menangkap 6 pelaku lainnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/08/2017).

Ditambahkan Donny, ke 7 pelaku tersebut yakni Anton alias Brewok (40), Mansarudin (46), Asmik (34), Amrizal (33), Supriyanto (41) dan Sufardi (40) serta Marihat (50) yang 6 diantaranya merupakan warga kota Cabe Aceh Tenggara NAD . Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan perampok ini sudah beraksi di beberapa titik Wilayah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Madiun, Trenggalek, Mojokerto, Nganjuk dan 2 titik lokasi di wilayah Kediri.

Penangkapan ini polisi juga memberikan hadiah berupa timah panas kepada ke 7 pelaku perampokan antar kota. Hal tersebut dilakukan agar pelaku tidak bisa melarikan diri dari kejaran polisi.

“Sebelum melancarkan aksinya, ke 7 pelaku ini sudah mendapatkan peran masing – masing. Dan diketahui, sasaran empuk komplotan perampok ini yakni rumah mewah yang berada jauh dari permukiman atau yang berada didekat sawah. Tak jarang, dalam setiap aksinya ini pelaku memburu uang tunai, perhiasan dan beberapa barang berharga lainnya,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah senjata tajam parang panjang, 1 unit mobil Kijang Innova Nopol B 8855 RP warna hitam, 3 buah linggis besar, uang tunai Rp 1 juta rupiah, 2 buah ATM BCA, 3 buah tangga lipat, 1 buah senapan angin Laras panjang, dan 1 buah laptop Toshiba.

Saat ini keseluruhan pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. “Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas perwira pangkat 2 melati dipundaknya ini.  (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …