WAGATABERITA.COM – LAWORO. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI bernomor 128/PUU/XIII/ 2016, telah dijelaskan bawa bagi para calon kades (Cakades) tidak perlu lagi menjadikan syarat bermukim di lokasi pencalonannya minimal setahun. Hal tersebut telah dijelaskan pada UU nomor 6 tahun 2014, yang menjadi dasar Cakades.
Sebanyak 24 Desa di 11 Kecamatan Kabupaten Muna Barat pun tak sabar menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, dengan landasan Pilkades yang bakal di gelar bulan September 2017.
“Sampai dengan akhir 2017 ini, tercatat ada 24 kepala desa yang habis masa jabatanya dan menunggu hasil pengesahan DPRD Muna Barat mengenai teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades),” ujar Ketua Komisi I DPRD Mubar, Munawir Dio, Senin (20/03/2017).
Kepala desa di 24 desa itu juga, selama ini dijabat oleh pelaksana tugas dari pihak kecamatan. Serta tidak menuntut kemungkinan akan bertambah menjadi 26 desa dari 81 Desa.( Zainal Arifin Suyoto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.