Jumat, 29 Maret 2024, 11:35
Home / NEWS / HUKUM / PELAKU PEMBACOKAN BERMOTIF ASMARA DI PROBOLINGGO TERTANGKAP
Kapolres Probolinggo Menunjukkan Clurit Yang Dipakai Menghabiskan Korban. Sumber Foto : Zulkiflie

PELAKU PEMBACOKAN BERMOTIF ASMARA DI PROBOLINGGO TERTANGKAP

WAGATABERITA.COM PROBOLINGGO. Pelaku aksi pembacokan bermotif asmara di kota Probolinggo Jawa Timur, yang sempat melarikan diri usai menghabisi korbannya, akhirnya berhasil di bekuk Jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo, Rabu (17/05/2017).

Pelakunya adalah Muhid bin Saki (28), warga desa Muneng Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Pelaku tertangkap di jalan raya Bromo, areal pertanian jagung kelurahan Ketapang kecamatan Kademangan kota setempat.

Dari pengakuan tersangka. Pelaku tega membunuh korban, Lasiyadi (36) warga desa Muneng kecamatan Sumberasih, Probolinggo, lantaran telah menyelingkuhi istri pelaku bernama Azizah (23), dan telah berlangsung sekitar 3 bulanan.

Mengetahui hal itu, pelaku lantas mengatur siasat berencana untuk menghabisi korban. Tepat pada Selasa (17/05), peristiwa pembacokan pun akhirnya terjadi. Korban yang saat itu tengah, berada di bengkel Mustajab Kopian, Jalan Krakatau Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan, Probolinggo, dianiaya pelaku hingga tewas, menggunakan sebilah Clurit.

Pelaku saat digelandang polisi usai ditangkap. Sumber Foto : Zulkiflie

“Saya tak terima istri saya diselingkuhi, saya pun nekat berangkat dari rumah orang tua saya di lumbang, dengan menaiki ojek menuju lokasi korban. Sampai dilokasi, awalnya tidak menemukannya, saya tunggu akhirnya dia muncul dan saya pun cekcok dengan korban hingga berkelahi dan membacoknya,” kata Muhid, pelaku pembacokan.

Atas penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah dompet, 1 unit telepon genggam, dan 1 pasang sandal selop, dan sebuah pistol mainan berisi air cabe, milik korban yang sempat digunakan untuk melawan pelaku, serta sebilah Clurit milik pelaku.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alvian Nurrizal menyampaikan, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHPIDANA SUB 338 KUHPIDANA, Tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Peristiwa pembacokan karena motif asmara terjadi di kota Probolinggo, hingga menewaskan korban atas nama Lasiyadi (36), yang merupakan seorang sopir truk Box. (zulkiflie/Dir)

Check Also

YANG BEDA DI PENGUKUHAN AVOCI BANDUNG RAYA

WAGATABERITA. COM – BANDUNG. Ketua Umum komunitas pemilik mobil mewah