WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang pembacaan putusan kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah di NTT selesai dilaksanakan pada Senin (31/07/2017) siang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Terdakwa Marthen Luther Dira Tome divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Kuasa hukumnya Yohannis D Rihi menyebut putusan hakim dirasa tak sesuai fakta persidangan.
Menurutnya, putusan yang dilakukan oleh majelis hakim hanya berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut KPK.
SIdang pembacaan putusan kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah di NTT selesai dilaksanakan pada Senin (31/07/2017) siang.
Meskipun putusan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi pihaknya akan tetap mengajukan banding.
“Kami pasti banding, karena ada keanehan. Kesaksian para saksi tak termuat di dalam amar putusan,” ungkap Kuasa Hukum Marthen Luther Dira Tome, Yohannis D Rihi, Senin (31/07).
Ia juga mengatakan, putusan tersebut sadar bagi pihaknya. Seseorang itu baru dinyatakan bersalah jika ada fakta hukum. “Lalu buat apa saksi dihadirkan, fakta hukum apa yang bisa diambil dari sidang tadi kalau terdakwa bersalah,” ujar Yohannis D Rihi dengan dana bertanya. (Syamsul Arifin/Halu)
- LANJUTAN SIDANG KASUS TPPU WALIKOTA MADIUN DIGELAR
- KOMUNITAS ANTI KORUPSI DESAK KEJAKSAAN PENJARAKAN OTAK DAN PELAKU PEMERASAN DI PELINDO III SURABAYA
- TERSANGKUT KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES DI JEMBER MASUK BUI
- DIDUGA KORUPSI DANA PROYEK REVITALISASI PASAR OKNUM KADES BONDOWOSO DITANGKAP
- HARI INI KPK JAWAB GUGATAN GUBERNUR, NUR ALAM
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.