Sabtu, 20 April 2024, 2:51
Home / NEWS / HUKUM / 4 KALI MENCURI, 4 KALI MASUK BUI
Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Buktinya. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

4 KALI MENCURI, 4 KALI MASUK BUI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Apes kini tengah dialami seorang pria asal Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek yang harus kembali mendekam dibalik jeruji penjara, setelah 4 kali melakukan aksi pencurian wilayah hukum Polres Trenggalek.

Kastur Saputra (39) seorang warga RT 06 RW 03 Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kepergok melancarkan aksinya di salah satu rumah korban yang ada di Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang diterima, pelaku saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari rumah kontrakan yang beralamat di Perum Pogalan hendak ke Pantai Prigi Watulimo. Selanjutnya, pelaku memiliki niat untuk melakukan pencurian di salah satu rumah warga. Pelaku mencoba masuk kedalaman rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian dapur dan mengambil beberapa hp merek ternama serta uang tunai Rp 4 juta.

“Saat hendak pulang ke rumah kontrakan, timbul niat mencuri dari pelaku. Hingga akhirnya pelaku masuk ke salah satu rumah korban dan berhasil mengambil beberapa hp dan uang tunai milik korban, terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/01/2018).

Ditambahkan Didit, setelah berhasil mengambil barang – barang milik korban, pelaku segera menjualnya kepada seseorang tak dikenal.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut dimanfaatkan untuk minum minuman keras dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan 4 kali pencurian di wilayah Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, pihak pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali di balik jeruji penjara.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Didit. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

GW THODY BILANG TUDUHAN ALBERT PADA VERA HOAX

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Memori KEBERATAN atas putusan Hakim Tunggal