WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kematian ibu rumah tangga asal Desa Suren Lor Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek mulai menemukan titik
terang. Korban bernama Tukiyem ini tewas setelah di gelonggong air yang diduga dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia pada Minggu (04/03) kemarin secara tidak wajar. Akibat kejadian tersebut, polisi menetapkan beberapa anggota keluarga sebagai tersangka.
- POLISI DATANGKAN AHLI FORENSIK GUNA MENGUSUT KEMATIAN IBU RUMAH TANGGA DI TRENGGALEK
- KENAKAN KAOS PERSEBAYA, M – F MENINGGAL BERSIMBAH DARAH DENGAN BELASAN LUKA TUSUK
- BENTROK BONEK VS PSHT, 4 TERDAKWA DIPUTUS BERSALAH
- SIDANG SENGKETA PEMBUNUHAN BONEK DENGAN PSHT KONDUSIF
- CARI NAFKAH, JUSTRU TEWAS DITIKAM OTK
“Karena mengandung unsur kematian yang tidak wajar, kami pihak kepolisian segera melakukan upaya penyidikan dan proses otopsi terhadap tubuh korban. Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Ahli Forensik RS Kediri pun menemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh dan organ korban,” terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Senin (05/03/2018).
Andana juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tak hanya itu, polisi juga akan menangkap 5 orang tersangka yang merupakan keluarga terdekat korban.
Dikonfirmasi terpisah, tetangga korban mengungkapkan bahwa dirinya juga tidak tahu persis kronologis kejadian tersebut. Hanya saja, saat dirinya mendengar adanya kematian tak wajar yang dialami Tukiyem, beberapa anggota keluarga yang serumah dengan korban justru dalam keadaan tak sadar diri.
“Awalnya saya tidak mengetahui kejadian tersebut. Tapi melihat ada ramai – ramai di rumah Tukiyem, lantas saya mencoba mencari tahu. Ternyata, Tukiyem sudah meninggal dunia dan justru anggota keluarga yang tinggal serumah dalam keadaan tidak sadarkan diri (kesurupan),” ucap Katirin.
Meski beberapa keterangan yang menyebutkan bahwa sebelum menghabisi nyawa korban, anggota keluarga dalam keadaan kesurupan. Akan tetapi pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait kondisi kejiwaan para pelaku.
Sementara itu, proses hukum juga akan diberlakukan sesuai perundangan – undangan yang berlaku. (Ayu Mila Sari)