WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Dua oknum pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kecamatan Gading kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yakni SP dan ZA, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Probolinggo, atas kasus dugaan penyelewengan dana desa, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Senin (09/10/2017).
Penetapan tersangka dilakukan, setelah petugas memeriksa sejumlah saksi, dan mendengarkan keterangan saksi ahli serta menyita barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas, yakni berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, yang nilai nominalnya mencapai Rp 99 juta. Uang tersebut, berasal dari 7 desa di kecamatan Gading, kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui aksi yang dilakukan kedua tersangka berupa pemotongan dana desa tahap 2 tahun 2017. Modusnya, mereka meminta jatah sebagian dana desa yang turun, dari tiap bendahara di 7 desa se kecamatan Gading, dengan dalih untuk biaya kegiatan pemberdayaan desa.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, di pemerintahan kecamatan Gading, jabatan tersangka SP, merupakan kasi pembangunan desa. Sedangkan, tersangka ZA, merupakan stafnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 12 huruf (f) undang – undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Hendy. (Zulkiflie/Halu)
- LANJUTAN SIDANG KASUS TPPU WALIKOTA MADIUN DIGELAR
- KOMUNITAS ANTI KORUPSI DESAK KEJAKSAAN PENJARAKAN OTAK DAN PELAKU PEMERASAN DI PELINDO III SURABAYA
- TERSANGKUT KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES DI JEMBER MASUK BUI
- DIDUGA KORUPSI DANA PROYEK REVITALISASI PASAR OKNUM KADES BONDOWOSO DITANGKAP
- HARI INI KPK JAWAB GUGATAN GUBERNUR, NUR ALAM
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.