Senin, 20 April 2026, 0:29
Home / NEWS / HUKUM / SEORANG DUKUN ILMU ‘HITAM’ DITANGKAP POLISI
Petugas Saat Menginterogasi Pelaku Penipuan, Jum'at (24/11/2017), Sumber Foto : Zulkiflie

SEORANG DUKUN ILMU ‘HITAM’ DITANGKAP POLISI

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Aksi penipuan terjadi di kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penipuan kali ini berbentuk praktek sebagai dukun, yang menyediakan jasa pengobatan bagi korban teluh atau guna – guna, Jum’at (24/11/2017).

Pelakunya adalah NH perempuan paruh baya (48), warga desa Sumber Lele kecamatan Kraksaan, kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya diciduk petugas Satreskrim Polres Probolinggo, setelah dilaporkan oleh korbannya berinisial ZA, atas laporan penipuan.

Dalam aksi tipu – tipunya, pelaku mengiming – imingi ZA bahwa bisa menyembuhkan penyakitnya, yang dianggap merupakan pengaruh ilmu hitam. Selain itu, korban juga diminta menyerahkan seluruh perhiasan yang dimiliki, untuk dititipkan kepada pelaku selama 20 hari.

Kepada korban, pelaku menjelaskan jika barang – barang tersebut, merupakan syarat agar korban terlepas dari penyakit, akibat pengaruh ilmu hitam.

Kedok penipuan pelaku akhirnya terbongkar, setelah selepas 20 hari pelaku tidak mengembalikan perhiasan milik korban, senilai total Rp 8 juta. Bahkan, saat didatangi oleh ZA guna meminta barang berharganya, pelaku berusaha menghindar dan enggan bertanggung jawab.

Merasa tertipu, korban ZA lantas melaporkan pelaku ke Mapolres Probolinggo, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, hingga saat ini masih baru satu orang yang berani melaporkan aksi penipuan pelaku ke polisi. Pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, karena ditengarai masih ada korban lainnya.

“Kalo dari pengakuan pelaku, aksi perdukunannya sudah berjalan 2 tahun. kita akan telusuri, sampai sejauh mana aksi penipuan berkedok perdukunan ini,” tandas Fadly.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, beberapa peralatan klenik berupa Keris, Jimat Lidi, sabuk dari pelepah pisang, sebotol parfum, dan sejumlah perhiasan. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …