Kamis, 23 April 2026, 18:42
Home / NEWS / HUKUM / MANFAATKAN HUBUNGAN TEMAN, GONDOL 1 SEPEDA MOTOR
Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Buktinya.

MANFAATKAN HUBUNGAN TEMAN, GONDOL 1 SEPEDA MOTOR

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Pelaku yakni Bonari (20) seorang warga asal Dusun Ngajaran RT 33 RW 06 Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, harus mendekam dibalik jeruji penjara pasca terbukti melarikan 1 unit sepeda motor milik Jemangin (39) warga asal Desa Petung Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy  warna merah dengan Nopol AG 5558 YAG didalam rumahnya. Sebelumnya pelaku dan korban sama – sama saling mengenal akan tetapi tidak terikat hubungan keluarga.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kapolsek Dongko AKP Tri Basuki membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor di wilayahnya. “Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kami pihak kepolisian sektor Dongko menerima laporan warga tentang adanya tindak pidana pencurian sepeda motor. Setelah didalami, pelaku berhasil diamankan saat berada di Desa Petung Dongko,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/04/2018).

Tribas sapaan akrabnya mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah bertamu kerumah korban. Merasa kondisi di dalam rumah korban aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencari kunci membawa lari 1 unit sepeda motor milik korban.

Hal tersebut diketahui saat anak korban menanyakan tentang keberadaan sepeda motornya. Mengetahui sepeda motor tersebut tidak ada, korban berusaha mencari di sekitar rumah, akan tetapi tidak membuahkan hasil.

“Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut akan dijual kepada seseorang yang berinisial Y. Karena tidak memiliki surat – surat kendaraan, Y masih memberikan uang kepada pelaku senilai Rp 450 ribu rupiah. Yang selanjutnya oleh pelaku dibelanjakan kaos dan jaket yang saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol AG 5558 YAG, 1 lembar STNK sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya ini pelaku harus menjalani proses penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana sub 362 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Tribas. (Ayu Mila Sari)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …