WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Biro Perjalanan Umroh yang ada di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
Jennuar Kiki Hersian ,seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Mutiara Citra Apsari Blok U Nomor 29 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo ditangkap pihak Kepolisian Resort Trenggalek setelah menjanjikan korban yang berinisial SRS warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek untuk berangkat umroh.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan dalam keterangan pers realesenya, Rabu (18/04/2018) atas keberhasilannya mengungkap kasus yang berkedok Biro perjalanan Umroh PT Darussalam Internasional dan PT MWU Solusi Balad Lumapah yang berada di BRI Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
- SIDANG PRAPERADILAN POLRES SIDOARJO KUASA HUKUM SIMPULKAN BUKTI TERMOHON KUATKAN DAN DUKUNG DALIL PEMOHON
- DIDUGA TAK SAH TETAPKAN TERSANGKA POLRES SIDOARJO DI PRAPERADILAN KAN
- ANGGOTA DEWAN TRENGGALEK TERTIPU PULUHAN JUTA RUPIAH
- GADAIKAN MOTOR TEMAN, PRIA DI TRENGGALEK DITANGKAP POLISI
- KORBAN PENIPUAN CPNS BERTAMBAH
“Penangkapan pelaku penipuan ini berawal saat pelaku menjanjikan korban untuk memberangkatkan umroh. Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diberangkatkan oleh biro perjalanan umroh yang diutarakan oleh pelaku,” ucap Didit.
Selanjutnya, korban diminta untuk mentransfer ke rekening milik pelaku senilai Rp 40 juta rupiah. Pasca mentransferkan uang tersebut, pelaku memberikan kuitansi palsu dengan mencatut biro perjalanan umroh yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Karena tak kunjung mendapatkan kabar dari pelaku, korban merasa dirugikan hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 3 buah bukti transfer bank BRI kepada pelaku dengan jumlah Rp 40 juta rupiah, 1 lembar kuitansi pelunasan umroh promo bulan Desember tahun 2017 sebesar Rp 36 juta rupiah, dan 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dengan korban serta 1 lembar tanda terima dari PT MWU Solusi Balad Lumampah,” terang Didit.
Atas perbuatannya ini, pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (Ayu Mila Sari)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.