Senin, 20 April 2026, 7:16
Home / NEWS / HUKUM / NEGARA RUGI 3 M LEBIH AKIBAT KASUS KORUPSI DANA PLS BUPATI NTT
Bupati Sempat Berpose Saat Sidang Saat Sidang Tuntutan Di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (10/07). Sumber Foto : Syamsul Arifin

NEGARA RUGI 3 M LEBIH AKIBAT KASUS KORUPSI DANA PLS BUPATI NTT

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang Kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah di NTT digelar hari ini yang menyeret nama Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Luther Dira Tome sebagai terdakwa. Sidang yang beragendakan sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK kepada dirinya menyatakan “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara, serta memerintahkan agar tetap di dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut KPK, Doddy Sukmono membacakan tuntutannya. Senin (10/07/17).

Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar 700 juta. (Syamsul Arifin/Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …