WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang Kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah di NTT digelar hari ini yang menyeret nama Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Luther Dira Tome sebagai terdakwa. Sidang yang beragendakan sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK kepada dirinya menyatakan “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara, serta memerintahkan agar tetap di dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut KPK, Doddy Sukmono membacakan tuntutannya. Senin (10/07/17).
Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar 700 juta. (Syamsul Arifin/Halu)
- LANJUTAN SIDANG KASUS TPPU WALIKOTA MADIUN DIGELAR
- KOMUNITAS ANTI KORUPSI DESAK KEJAKSAAN PENJARAKAN OTAK DAN PELAKU PEMERASAN DI PELINDO III SURABAYA
- TERSANGKUT KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES DI JEMBER MASUK BUI
- DIDUGA KORUPSI DANA PROYEK REVITALISASI PASAR OKNUM KADES BONDOWOSO DITANGKAP
- HARI INI KPK JAWAB GUGATAN GUBERNUR, NUR ALAM
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.