WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGDN Wiraatmaja Puja mengatakan per 1 Oktober ada perubahan harga BBM, namun akhirnya pemerintah memutuskan harga BBM tetap atau tidak berubah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Parlindungan Simatupang dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat. Mengatakan, pemerintah memutuskan harga BBM tetap atau tidak berubah. ”Keputusan tersebut berlaku per 1 oktober 2016 pukul 00.00 WIB” katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan atas hasil kordinasi lintas sektor dan telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian dan daya beli masyarakat serta ekomomi riil dan keadaan sosial masyarakat.
Keputusan pemerintah tersebut menetapkan harga BBM tertentu atau subsidi yakni ; Minyak Tanah Rp 2.500 per liter, Solar subsidi Rp 5.150 per liter dan Premium penugasan atau di luar Jawa, Madura, Bali Rp 6.450 per liter.
Harga tersebut menurut Parlindungan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. (Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.