Kamis, 25 Juni 2026, 12:01
Home / EKONOMI / SURABAYA BARU MILIKI 59 KUPVA RESMI
Kepala BI Perwakilan Surabaya Difi Ahmad Johansyah (Kanan) Saat Menyerahkan Surat Izin Operasional KUPVA Kamis (22/06) Malam Di Shangri - La Hotel Surabaya

SURABAYA BARU MILIKI 59 KUPVA RESMI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Di Kota Surabaya baru memiliki 59 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang resmi.

Itu sampaikan Kepala Bank Indonesian(BI) Perwakilan Surabaya Divi Ahmad Johansyah saat memberikan surat izin 8 perusahaan KUPVA bertempat di Shangri – La Hotel Surabaya, Kamis (22/06/2017).

Pada kesempatan itu Divi, juga menghimbau agar KUPVA yang belum memiliki izin dari BI segera mengurus proses perizinan ke BI Perwakilan Surabaya.

Itu dimaksudkan agar segala proses usaha melakukan penukaran Valuta asing menjadi sah dan resmi.

Acara itu, juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama wartawan ekonomi di Surabaya.

Kepala Perwakilan BI Surabaya Difi Ahmad Johansyah mengatakan pihaknya saat ini konsen mendata dan menertibkan serta memberikan izin usaha kegiatan penukaran Valuta asing bukan bank (KUPVA).

Kamis malam BI, menyerahkan izin operasional 8 KUPVA. “Ini sah dan halal untuk beroperasi,” tandas Difi, lalu menambahkan dirinya juga mengimbau KUPVA yang hingga saat ini belum mendat izin dari BI sebaiknya segera mengurus proses perizinan, sebelum dilakukan penertiban. Sebab, pihaknya juga telah menggandeng Polda Jatim untuk mengambil langkah penertiban secara pidana, jika masih tetap beroperasi secara ilegal.

Sementara itu Kepala Divisi Sistem Pembayaran PUR Titien Sumartini mengatakan jumlah KUPVA di Surabaya saat ini sudah berjumlah 59 perusahaan dari sebelumnya hanya 51 KUPVA.

Kata Titien, cara pengurusan izin KUPVA sangat simpel cukup melaporkan perusahaannya untuk diproses perizinannya. Tapi kalau tidak bersedia, cukup menyurat ke BI sebagai pemberitahuan bahwa perusahaan mereka tidak lagi melakukan kegiatan penukaran valuta asing.

“Itu kan, sangat sederhana. Tapi kalau kemudian ditemukan melakukan praktik penukaran Valuta asing secara ilegal saat penertiban, mereka bisa bermasalah pidana,” tandas Titien, lalu mengatakan, jika masih ada keinginan berbisnis dibidang penukaran Valuta asing bukan bank, sebaiknya segera melapor ke BI untuk proses pengurusan izin seperti 59 KUPVA yang telah mengantongi izin saat ini. (Haludin Ma’waledha)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO