Jumat, 29 Maret 2024, 12:04
Home / NEWS / HUKUM / DUA PELAKU CURAS KAPAS KRAMPUNG DIRINGKUS POLISI
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M Iqbal Bersama Kasatreakrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambela Menunjukkan Barang Bukti Clurit. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

DUA PELAKU CURAS KAPAS KRAMPUNG DIRINGKUS POLISI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Dahruji (30) dan Saiful (31), pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Kapas Krampung Surabaya Mei 2017 akhirnya diringkus tim anti bandit Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Dahruji ditangkap di Malang pada Rabu (26/07), sedangkan Saiful ditangkap di rumahnya di Jalan Wonokusumo Jaya pada Kamis (27/07). Keduanya terpaksa diberi hadiah timah di betis karena melawan saat ditangkap.

Dahruji Dan Saiful, Tersangka Curas Di Jalan Kapas Krampung Pada 12 Mei 2017. Sumber Foto: Anggun Angkawijaya

Bersama dengan Wape dan Fauzi, kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Go Hong Bun meninggal dunia. Sedangkan istrinya, Lily Suryani mengalami luka parah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal mengatakan Wape dan Fauzi masih buron. Wape merupakan pelaku pembacokan Go Hong Bun.

“Kami beri waktu untuk menyerah. Kalau tidak akan kami tindak tegas,” ucap Iqbal di Mapolrestabes Surabaya, Senin (31/07/2017).

Dari pengembangan penyidikan, mereka sudah melakukan kejahatan sebanyak dua kali. Di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya dekat SMA 9 dan depan Toko Sumber Rejeki Jalan Kapas Krampung Surabaya.

“Saat beraksi di Jalan Kusuma Bangsa, mereka menodong dan membawa lari sepeda motor korban,” ujar Iqbal.

Untuk kasus di Jalan Kapas Krampung, Dahruji berperan sebagai pengambil tas korban. Sedangkan Saiful sebagai pengendara sepeda motor. Uang yang berhasil mereka bawa kabur sebanyak Rp 50 juta dan sudah dibagi rata.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol M Iqbal Foto Bersama Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Dan Warga Sipil Yang Berjasa Menggagalkan Aksi Kejahatan. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Sebagai barang bukti, petugas menyita dua buah celurit, satu buah helm, satu buah jaket dan celana hitam, sepasang sandal dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu.

Dalam kasus ini polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun kurungan penjara.

Sebagai ucapan terima kasih, Kapolrestabes Surabaya, Mohammad Iqbal memberikan penghargaan kepada 14 anggota tim anti bandit Polrestabes Surabaya. “Mereka telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami akan terus memberantas kejahatan,” kata Iqbal. (Anggun)

Check Also

DERITA GADIS CILIK DIBULLY BEGINI SEBAB DAN KONDISINYA

WAGATABERITA.COM – SUMUT. Seorang gadis cilik berinisial AH warga Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan