WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tujuh orang peserta pesta gay di Hotel Oval di Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (01/08/2017).
Yang menarik, pada persidangan kali ini para terdakwa kompak menolak didampingi pengacara.
Ketujuh terdakwa adalah Fendi (25) warga Kupang NTT yang kos di Jl. YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya, Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Murti ini mengagendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan disebutkan ketujuh penyuka sejenis ini didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Untuk itu hakim Unggul menyarankan pada para terdakwa untuk didampingi pengacara. Namun, tawaran hakim Unggul ditolak oleh para terdakwa. Mereka secara gantle mau menghadapi sidang sendiri. “Saya hadapi sendiri pak hakim,” ucap mereka secara bergantian.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan Kejari Tanjung Perak disebutkan, terdakwa pesta homo itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 32, 33, 34, 36 UU No. 44 / 2008 tentang Pornografi dan melanggar Pasal 45 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui, Party Gay itu digelar oleh kaum adam yang berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum gay itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry mesengger (BBM).
Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel di Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku rekening, uang Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, bill Hotel, sampah tisu, TV 24″, tas dan USB berisi video porno homo. (Syamsul Arifin/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.