Rabu, 3 Juni 2026, 20:23
Home / NEWS / HUKUM / TIM JATRANTAS POLRES MUNA RINGKUS MAHASISWA PENGEDAR SABU
Aipda, Ginsyah, KBO Narkoba Saat Nemperlihatkan BB Sabu Bersama Pelaku FF Dan Salah Aatu Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Muna. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

TIM JATRANTAS POLRES MUNA RINGKUS MAHASISWA PENGEDAR SABU

WAGATABERITA.COM – MUNA. Bersasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, Jumat (04/08) dinihari, sekira pukul 03 : 30 WITA, unit Timsus Jatrantas, Polres Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil meringkus seorang wanita berinisial FF, pembawa barang  haram narkotika jenis Sabu di Pelabuhan Nusantara Raha.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga pada wagataberita.com membenarkan hal tersebut, Sabtu (05/08/2017)

Satuan timsus Jatrantas telah melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan, itu setelah mendapat laporan dari masyarakat ada salah seorang yang membawa narkotik jenis Sabu.

“Pelakunya adalah salah seorang Wanita berinisial FF yang lahir di Raha. Dan FF ini adalah salah satu mahasiswa. Saat itu pelaku diamankan, setelah naik kapal malam dan tiba pagi,” tuturnya.

Dalam penangkapan pembawa barang haram itu, tambah Kapolres Muna, terdapat satu saset sabu seberat 0,5 gram. Berdasarkan keterangan pelaku barang haram itu didapat di Kendari dari salah seorang bandar.

“Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. FF saat ini telah kami amankan dan masih dalam penanganan Saat Reserse Narkoba. Sementara Barang  yang  didapat itu, dari salah seorang bandar yang tidak diketahui oleh pelaku. Karena sistem yang mereka gunakan sistem tempel yang dihubungi melalui telepon,” tandas Agung.

BB Narkoba Jenis Sabu Dan Uang Senilai 1 juta  226 ribu. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

Kapolres Muna pun menjelaskan, pelaku saat di interogasi terkait barang haram itu adalah sebagai pemakai. Dan dalam proses hukumnya nanti, pelaku tidak direhab karena terbukti membawa dan memiliki narkotik jenis Sabu.

“Berdasarkan penyelidikan FF terbukti membawa dan memiliki Sabu. Setelah kami melakukan tes urin dia positif. Jadi untuk rehab, tidak. Karena barang bukti ada padanya dan kasus ini akan kita dalami lebih lanjut,” tegasnya, seraya mengatakan setiap pelaku yang tertangkap, selalu mengaku hanya sebagai pemakai.

Beberapa barang bukti milik FF yang telah dikantongi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, selain terdapat satu paket sabu seberat 0,5 gram, juga terdapat uang senilai 1 juta 226 ribu rupiah.

Sementara pengakuan pelaku, FF yang ditemui di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, uang senilai 1 juta 226 ribu itu adalah milik pribadinya, yang di kirimkan oleh orang tuanya sebesar 1 juta 500 ribu yang di ambilnya melalui ATM.

Atas perbuatannya FF sebagai pembawa dan pemilik barang narkotika jenis Sabu, diancam dengan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (Zainal Arifin Suyoto / Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …