WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Rencana pengososongan lahan seluas 510 meter persegi, milik PT KAI yang berlokasi di jalan Sutoyo, no 25 kelurahan Tisnonegaran kecamatan Kanigaran, kota Probolinggo, Jawa Timur, gagal, lantaran puluhan anggota LSM berseragam merah putih, berusaha menghalangi petugas yang akan melakukan eksekusi, Sabtu (19/08/2017).
Lahan aset negara bernomor 239 itu, dikuasai oleh AM. Wenny Triastuti (47).
Menurut Wenny, tanah yang dikuasainya sudah ia tempati sejak puluhan tahun lalu. Bahkan kakek – neneknya, sudah menempati dan tinggal di lahan milik PT KAI itu, secara turun temurun.
Disamping untuk kepentingan pribadi, keberadaan lahan negara tersebut, juga dimanfaatkan Wenny, untuk disewakan. Hal itu terlihat, adanya sejumlah warung makan, di areal lahan milik PT KAI itu.
Saat ditanya atas sertifikat kepemilikan lahan itu, Wenny pun tak bisa menunjukkan. “Yang jelas Keluarga kami sudah menempati lahan ini sudah turun-temurun,” kata Wenny.
Sementara itu, petugas PT. KAI dibantu anggota Polresta dan Kodim Probolinggo, yang telah bersiap melakukan penertiban dan pengosongan, akhirnya sempat bersitegang dengan para anggota LSM yang diketahui bernama LIRA.
Mereka terlibat perang mulut dengan petugas. Dalam perlawanannya, LSM LIRA mengaku sudah mendapat kuasa dari Wenny dan keluarganya, untuk melakukan advokasi.
Menghindari terjadinya bentrok, jalan mediasi akhirnya dilakukan oleh pemilik lahan PT KAI dan, penguasa lahan yakni pihak keluarga Wenny. Hasilnya disepakati, proses pengosongan ditunda sampai 26 Agustus mendatang.
Humas PT. KAI Daop IX Jember, Lukman Arif, mengatakan pengosongan lahan sudah sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung nomor 20 K/TUN/2017 yang memenangkan PT KAI.
Dalam putusan itu, sertifikat hak pakai nomor 29/tisnonegaran tanggal 20 Juni 2013 milik PT KAI (Persero) sah. Pada 27 Juli lalu, PT KAI sudah berkirim surat kepada Wenny dan keluarga untuk mengosongkan tempat tersebut.
“Pengosongan ini bukan batal, melainkan kami memberi kesempatan bagi penghuni untuk mengosongkan sendiri. Kami memberikan waktu selama seminggu keluar dari tempat ini,” ujar Lukman. (Zulkiflie/Halu)