Jumat, 26 April 2024, 3:35
Home / NEWS / HUKUM / JUDI DIDALAM MOBIL, 5 AWAK MPU DIAMANKAN
Polisi Amankan 5 Pelaku Judi Klotok Beserta Barang Bukti. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

JUDI DIDALAM MOBIL, 5 AWAK MPU DIAMANKAN

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Lima awak MPU yang melakukan tindak pidana perjudian disalah satu mobil MPU, berhasil diamankan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Panggul. Diduga sambil menunggu para penumpang, 5 orang penjudi ini dibekuk petugas saat berada di pinggir jalan raya Panggul – Trenggalek masuk Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Kelima pelaku tersebut diantaranya Sudarno (37) warga RT 03 RW 01 Desa Kertosono Kecamatan Panggul, Mutohari (49) warga RT 02 RW 01 Desa Kertosono Kecamatan Panggul, Samudi (43) warga RT 14 RW 04 Desa Kertosono Kecamatan Panggul, Sungeb (42) warga RT 03 RW 06 Desa Gayam Kecamatan Panggul dan Rojikin (35) warga RT 04 RW 02 Desa Gayam Kecamatan Panggul. 5 awak MPU ini 1 diantaranya berperan sebagai bandar dan 4 lainnya sebagai penombok.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui bahwa telah terjadi perjudian di parkiran MPU Desa Nglebeng Kecamatan Panggul. Judi jenis klotok ini dilakukan 5 awak MPU yang mana menurut pengakuan pelaku dilakukan sambil menunggu para penumpang,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Ali saat dikonfirmasi Sabtu (19/08/2017).

Dari tangan pelaku judi, petugas berhasil mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 buah tempurung kelapa, 3 buah mata dadu, 1 beneran kertas, 1 unit mobil MPU dan uang tunai senilai Rp 291 ribu rupiah.

Saat ini kelima pelaku ini masih menjalani sejumlah pemeriksaan polisi sepeti penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya ini kelima pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara. Dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkas Andy. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

DERITA GADIS CILIK DIBULLY BEGINI SEBAB DAN KONDISINYA

WAGATABERITA.COM – SUMUT. Seorang gadis cilik berinisial AH warga Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan